Disosialisasikannya Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan
Fungsional yang mengatur
secara umum apa dan bagaimana jabatan fungsional. Salah
satu damfak real adalah pada proses kenaikan pangkat, pihak kepegawaian
menghimbau bagi ASN yang mau naik pangkat dipersilahkan jika sudah mencukupi
angka kredit untuk proses pengajuan dengan persyaratan tertentu sebelum ditetapkan
PermenPan RB No.1/2023 karena masih dikenakan peraturan sebelumnya. Bahkan
pihak Kementerian Agama Pusat bekerjasama dengan Pokjawas PAI Nasional mensosialisasi
dan menghimbau hal tersebut kepada seluruh ASN baik guru PAI, pengawas PAI
melalui zoom meeting dengan menjanjikan proses yang akan dipermudah dan dibantu
dalam kenaikan pangkat jika sesuai dengan ketentuan, diantaranya mengisi google
form yaitu formulir pendaftaran pengajuan kenaikan pangkat dengan mengupload
beberapa file secara online, dan memberikan file hardware kepada kepegawaian
masing-masing kabupaten/kota. Alhasil banyak yang tertarik untuk mengajukan
naik pangkat terbukti dari pelaksanaan zoom yang dilaksanakan dari pagi sampai
malam penuh dengan tanya jawab dan antusias para peserta.
Definisi Jabatan Fungsional berdasarkan
Permenpan RB No 1/2023 yang
selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu. Kategori
JF berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan
dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan, terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi
karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku
sesuai dengan jenjang pendidikan, terdiri atas jenjang
ahli utama, jenjang
ahli madya,
jenjang ahli muda dan jenjang ahli pertama. JF keterampilan terdiri
atas jenjang
penyelia,
jenjang mahir, jenjang
terampil dan jenjang
pemula (Permen Pan RB Republik Indonesia Nomor 1Tahun
2023 Tentang Jabatan Fungsional).
Jabatan
fungsional adalah jabatan yang diberikan kepada seseorang berdasarkan kemampuan
dan kualifikasi yang dimilikinya dalam bidang tertentu. Contoh jabatan
fungsional di Indonesia adalah Guru, Pengawas dan
lainnya. Jabatan
fungsional guru adalah jabatan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki
kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk mengajar di suatu lembaga
pendidikan. Seorang guru bertanggung jawab untuk membantu siswa dalam mencapai
tujuan pembelajaran dan membantu siswa dalam pengembangan potensi diri mereka.
Seorang guru juga bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan program
pembelajaran yang efektif. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya memberikan
kriteria kenaikan jabatan fungsional guru berdasarkan pencapaian angka kredit
yang diperoleh dari pengembangan kompetensi, peningkatan kualitas dan kuantitas
publikasi ilmiah, dan kontribusi dalam pengembangan lembaga pendidikan
Adapun Jabatan
fungsional pengawas adalah jabatan yang diberikan kepada seseorang yang
memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk melakukan pengawasan
terhadap proses pembelajaran dan
manajemen sekolah. Seorang pengawas bertanggung jawab untuk memastikan bahwa
standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pendidikan
terpenuhi di sekolah yang dipantau. Selain itu, seorang pengawas juga
bertanggung jawab untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada kepala sekolah
dan guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan ini memberikan kriteria kenaikan
jabatan fungsional pengawas berdasarkan pencapaian angka kredit yang diperoleh.
Guru dan pengawas menurut PermenPan diatas termasuk
Jabatan Fungsional keahlian. Banyak hal penting yang harus diketahui dan
dipahami JF khususnya guru guru dan pengawas diantaranya pasal 35 tentang pengelolaan kinerja
pejabat fungsional, pasal
36 tentang evaluasi kinerja pejabat fungsional, pasal 37 tentang penilaian dalam angka
kredit, pasal 38 dan 39 tentang kenaikan pangkat, dalam
kenaikan pangkat ini ada yang berbeda karena Pejabat Fungsional yang telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan
kenaikan jenjang, maka
dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama
diusulkan kenaikan pangkat. Kemudian
pada pasal
45 -49 tentang kompetensi JF, pada pasal 45 (1) kompetensi
JF terdiri
atas kompetensi
teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi
sosial kultural yang memerlukan indikator atau intrumen karena di Permenpan
tidak dijelaskan detail, namun yang menjadi kecemasan tersendiri adalah adanya
uji kompetensi.
Poin
penting lainnya dalam
Permenpan RB No 1/2023 adanya perubahan
pada cara penilaian angka kredit yang berlaku
bagi dosen, guru, pengawas, auditor,
serta dokter, yang bisa dilihat pada
pasal 62 dan tidak ada Daftar
Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) (https://min1kotabaru.sch.id/berita/detail/permenpan-rb-no-1-tahun-2023-tentang-jabatan-fungsional). Adanya Peraturan
Menteri PANRB No. 1/2023 sebagai penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019
tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Alasan lainnya karena penilaian kinerja pada pemenuhan angka
kredit dianggap terlalu administratif dan menyulitkan
dalam pengusulan kenaikan pangkat, dengan
aturan
yang baru Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan
Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit dan evaluasi didasarkan pada hasil penilaian
pemenuhan ekspektasi kinerja (https://pustek.menlhk.go.id/aktivitas/peraturan-menteri-panrb-nomor-1-tahun-2023-tentang-jabatan-fungsional).
0 komentar:
Posting Komentar