Salah satu tujuan dari pendidikan adalah mencetak generasi yang unggul dan cerdas serta memiliki karakter yang luhur. Adanya pendidikan juga diharapkan mampu mendorong perubahan menuju hal yang lebih baik dari generasi sebelumnya. Melalui pendidikan, bangsa Indonesia diharapkan mampu mencetak generasi yang kreatif, inovatif, solutif dan produktif dalam kemajuan bangsa. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit pedidikan tercantum bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab negara
Pemerintah daerah
mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan kurikulum muatan lokal (mulok)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014
tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Setiap daerah dapat mengembangkan
kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah sesuai kearifan dan keunikan budaya
masing-masing.
Pemerintah daerah didorong
oleh Kemendikbudristek untuk merancang kurikulum mulok sesuai dengan kebutuhan
dan potensi daerahnya . Karena keadaan pada masing-masing daerah berbeda-beda. Berdasarkan
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014, mulok adalah bahan kajian atau mata pelajaran
pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang
potensi dan keunikan lokal
Tujuan pembelajaran
muatan lokal adalah untuk membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang diperlukan untuk mengenal dan mencintai lingkungan alam,
sosial, budaya, dan spriritual di daerahnya, serta melestarikan, mengembangkan
keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam
rangka menunjang pembangunan nasional.
Kabupaten Bekasi telah
menetapkan mulok untuk diajarkan kepada peserta didik di daerahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah kabupaten Bekasi melalui
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun
2012 tentang peningkatan baca tulis Al
Quran (BTQ). Tujuan Umum peningkatan kemampuan baca tulis Al-Qur‟an yaitu Mempunyai pengetahuan tentang dasar-dasar
hidup beragama Islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan ibadah, Menciptakan muslim dan muslimah yang beriman
dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak muli, agar setiap masyarakat mampu membaca dan
menulis, memahami dan melaksanakan nilai-nilai Al-Qur‟an dalam kehidupan
sehari-hari.
Peningkatan kemampuan baca tulis Al-Quran pada
pendidikan formal berpedoman pada kurikulum yang ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan dan atau Kementerian Agama.
Dengan perkembangan dan penerapan kurikulum merdeka pada sekolah formal baik
jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sejak tahun 2022 menuntut muatan lokal yang ada di
Kabupaten Bekasi mengikuti format yang sesuai dengan kurikulum merdeka.
0 komentar:
Posting Komentar