Kamis, 23 Februari 2023

Muatan Loka BTQ


 Salah satu tujuan dari pendidikan adalah mencetak generasi yang unggul dan cerdas serta memiliki  karakter  yang  luhur.  Adanya  pendidikan  juga  diharapkan  mampu  mendorong perubahan menuju hal yang lebih baik dari generasi sebelumnya. Melalui pendidikan, bangsa Indonesia diharapkan mampu mencetak generasi yang kreatif, inovatif, solutif dan produktif dalam  kemajuan  bangsa.  Dalam  pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945  secara  eksplisit pedidikan  tercantum  bahwa  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  merupakan  tanggung  jawab negara

Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan kurikulum muatan lokal (mulok) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Setiap daerah dapat mengembangkan kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah sesuai kearifan dan keunikan budaya masing-masing.

Pemerintah daerah didorong oleh Kemendikbudristek untuk merancang kurikulum mulok sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya . Karena keadaan pada masing-masing daerah berbeda-beda. Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014, mulok adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal (file:///C:/Users/ASUS/Documents/SILABUS%20BTQ%202022/permendikbud_79_14.pdf, t.thn.).

Tujuan pembelajaran muatan lokal adalah untuk membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spriritual di daerahnya, serta melestarikan, mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Kabupaten Bekasi telah menetapkan mulok untuk diajarkan kepada peserta didik di daerahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah kabupaten Bekasi melalui Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 tentang peningkatan baca tulis Al Quran (BTQ). Tujuan Umum peningkatan kemampuan baca tulis Al-Qur‟an yaitu Mempunyai pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama Islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan ibadah,  Menciptakan muslim dan muslimah yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak muli, agar setiap masyarakat mampu membaca dan menulis, memahami dan melaksanakan nilai-nilai Al-Qur‟an dalam kehidupan sehari-hari.

Peningkatan kemampuan baca tulis Al-Quran pada pendidikan formal berpedoman pada kurikulum yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan atau Kementerian Agama. Dengan perkembangan dan penerapan kurikulum merdeka pada sekolah formal baik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sejak tahun 2022 menuntut muatan lokal yang ada di Kabupaten Bekasi mengikuti format yang sesuai dengan kurikulum merdeka. 

Landasan pelaksanaan muatan lokal pada kurikulum merdeka yaitu Pemerintah nomor 4 tahun 2022, dikuatkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2022 Tentang Penerapan Pedoman Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Harapannya dengan bergulirnya kurikulum merdeka maka kurikulum muatan lokal BTQ akan mengikuti arahnya dengan beberapa perubahan dari kurikulum 2013 menuju kurikulum merdeka dengan berbagai komponen perubahannya yang disesuaikan baik capaian pembelajaran, alur tujuan pembelajaran, modul ajar  dan ketuntasan kriteria tujuan pembelajaran.
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar