GPAI SMP dan SMK Dewantara Karang Bahagia
Hasil evaluasi pembelajaran selama satu tahun
ajaran kemarin 2022/2023, aplikasi kurikulum merdeka pada pembelajaran PAI untuk
jenjang SMP di kelas 7 dan SMA pada kelas 10 belum optimal khususnya pada asfek
asesmen dan penerapan metode/model pembelajaran di kelas, salah satunya indikasi
pada asfek asesmen yaitu pada penetapan KKTP/kriteria ketuntasan tujuan
pembelajaran yang masih menembak hasil rata-rata bukan hasil penilaian
berdasarkan kriteria tujuan pembelajaran.
KKTP yang sudah tersedia formatnya untuk kolom kriteria belum dideskripsikan
dan belum diisi untuk interval nilainya, namun para guru sudah mempunyai nilai
rata-rata yang dijadikan nilai KKTP pada rapot, pertanyaannya dari mana landasan
nilai tersebut.
Pada buku panduan pembelajaran dan asesmen untuk
kurikulum merdeka, idealnya guru merencanakan asesmennya untuk satu tahun
ajaran, tertulis ada di ATP dan terdeteksi di KKTP juga, karena didalam format
KKTP kriteria tujuan pembelajaran merupakan penjabaran/berisi indikator dari
tujuan pembelajaran yang diuraikan poin-poinnya sehingga bisa dijadikan
deskripsi atau kriteria penilaian, kesimpulannya penting bagi guru PAI dan guru
mata pelajaran apapun yang mengimplementasikan kurikulum merdeka untuk memahami
capaian pembelajaran, tujuan pembelajaran, alur tujuan pembelajaran, KKTP,
modul ajar dan asesmennya baik formatif yang tertulis di modul ajar atau
asesmen sumatif untuk penilaian pertengahan semester atau akhir semester.
Pengawas PAI selaku supervisor harus mendorong, memotivasi
dan membantu guru dengan segala kemudahan yang ada pada zaman sekarang melalui
IT agar para guru PAI dengan segala usia untuk terus belajar dan menggali
keilmuan sesuai perkembangannya termasuk kurikulum merdeka. Karena hasil observasi
rata-rata guru PAI yang diberikan kesempatan untuk mengajar kelas 7 diberikan
pada guru-guru PAI yang berusia lebih muda karena paradigmanya mereka lebih
mudah mencerna dan bisa IT, namun jika ditetapkan 2024 semua jenjang menerapkan
kurikulum merdeka, maka semua guru PAI wajib memahami dan mengaplikasikannya.
Tahun ini 2023 sebagaian besar sekolah negeri dan swasta sudah mulai
melaksanakan kurikulum merdeka pada kelas 7 dan 10, bagi sekolah yang sudah
melaksanakan kurikulum merdeka pada tahun sebelumnya maka pada tahun ini sudah
mulai kelas 8 dan 11 melaksanakan kurikulum merdeka.
Cukup disayangkan ternyata KKTP yang ditetapkan
bukan hasil penilaian tujuan pembelajaran padahal hal tersebut sangat urgen
karena akan dituliskan di rapot dan menjadi acuan nilai guru dalam menilai
siswa selama pembelajaran satu tahun ajaran. Hal ini seharusnya menjadi bahan
untuk para kepala sekolah dan kurikulum untuk lebih teliti dan meminta guru
untuk menetapkan KKTP dengan menilai betul tujuan pembelajaran selama 1 tahun
ajaran agar diperoleh KKTP yang objektif tidak terlalu rendah atau terlalu
tinggi.
Kriteria ketuntasan tujuan pembelajaran memiliki
peran yang sangat penting dalam konteks asesmen pendidikan karena dapat
membantu dalam proses penilaian kompetensi siswa dan memberikan kerangka kerja
yang jelas untuk mengukur sejauh mana siswa telah mencapai tujuan pembelajaran.
Selain itu Kriteria ketuntasan menghilangkan subjektivitas dalam penilaian dengan
memiliki kriteria yang terdefinisi dengan baik, penilaian menjadi lebih
objektif dan konsisten dilakukan oleh guru, lalu dapat membantu guru memberikan
umpan balik yang lebih spesifik kepada siswa mana yang telah berhasil mencapai
tujuan pembelajaran dan mana yang perlu ditingkatkan sehingga guru dapat mengidentifikasi
masalah belajar sedini mungkin dan mengambil tindakan yang diperlukan. Kriteria
ketuntasan membantu guru mengidentifikasi apakah metode pengajaran digunakan
efektif atau perlu ditingkatkan sehingga guru dapat menerapkan strategi pembelajaran
yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Bagi sekolah dan lembaga pendidikan dapat
mengevaluasi sejauh mana program pembelajaran telah berhasil mencapai
tujuan-tujuannya. Ini dapat membantu dalam merancang program yang lebih efektif
di masa depan (Popham, 2008) (Marzano, 2000) (Black & Wiliam, 1998) (Brookhart,
2013) (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Pada konsep pendidikan Islam prinsip-prinsip yang dapat
dijadikan landasan terkait pendidikan dan asesmen adalah menganjurkan prinsip
keadilan dan kesetaraan artinya setiap individu harus diperlakukan secara adil
dalam proses pendidikan dan penilaian, memberikan umpan balik yang membantu
dalam pengembangan diri dan peningkatan pemahaman agar memberikan informasi
yang berguna bagi perkembangan siswa, Islam mengajarkan bahwa setiap individu
memiliki potensi unik sehingga asesmen seharusnya mencerminkan penghormatan
terhadap potensi dan kemampuan masing-masing siswa, asesmen juga harus
mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik individual siswa. Prinsip
pendidikan Islam menekankan pengembangan holistik, termasuk aspek moral, etika,
dan spiritual. Dalam Islam, pendidikan
ditekankan sebagai tugas penting untuk meningkatkan pengetahuan, karakter, moralitas, spiritualitas individu serta keterampilan juga praktik
peribadahannya.
Tugas guru PAI cukup komplek selain dituntut untuk
memahami kurikulum yang berkembang saat ini yaitu kurikulum merdeka untk
peningkatan profesionalitas dan mutu pembelajaran, di sisi lain pendidikan karakter/akhlak baik
dan praktik keagamaan seperti membaca, menulis, hapalan surat dan praktik
peribadahan menjadi tuntutan juga untuk diterapkan pada siswa sebagai bekal
mereka dalam aplikasi nilai-nilai keislaman. Jadi semangat terus untuk para
guru khususnya guru PAI dalam mengembang tugas yang sangat mulia ini.
Referensi:
Popham, W. J. (2008). Transformative Assessment. ASCD.
Marzano, R. J. (2000). Designing a New Taxonomy of Educational
Objectives. Corwin Press.
Black, P., & Wiliam, D. (1998). Assessment and classroom learning.
Assessment in Education: Principles, Policy & Practice, 5(1), 7-74.
Brookhart, S. M. (2013). How to Create and Use Rubrics for Formative
Assessment and Grading. ASCD.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar