Rabu, 23 Agustus 2023

Peran Penting Kriteria KetuntasanTujuan Pembelajaran dalam PAI

 

                                            GPAI SMP dan SMK Dewantara Karang Bahagia

Hasil evaluasi pembelajaran selama satu tahun ajaran kemarin 2022/2023, aplikasi kurikulum merdeka pada pembelajaran PAI untuk jenjang SMP di kelas 7 dan SMA pada kelas 10 belum optimal khususnya pada asfek asesmen dan penerapan metode/model pembelajaran di kelas, salah satunya indikasi pada asfek asesmen yaitu pada penetapan KKTP/kriteria ketuntasan tujuan pembelajaran yang masih menembak hasil rata-rata bukan hasil penilaian berdasarkan kriteria  tujuan pembelajaran. KKTP yang sudah tersedia formatnya untuk kolom kriteria belum dideskripsikan dan belum diisi untuk interval nilainya, namun para guru sudah mempunyai nilai rata-rata yang dijadikan nilai KKTP pada rapot, pertanyaannya dari mana landasan nilai tersebut.

Pada buku panduan pembelajaran dan asesmen untuk kurikulum merdeka, idealnya guru merencanakan asesmennya untuk satu tahun ajaran, tertulis ada di ATP dan terdeteksi di KKTP juga, karena didalam format KKTP kriteria tujuan pembelajaran merupakan penjabaran/berisi indikator dari tujuan pembelajaran yang diuraikan poin-poinnya sehingga bisa dijadikan deskripsi atau kriteria penilaian, kesimpulannya penting bagi guru PAI dan guru mata pelajaran apapun yang mengimplementasikan kurikulum merdeka untuk memahami capaian pembelajaran, tujuan pembelajaran, alur tujuan pembelajaran, KKTP, modul ajar dan asesmennya baik formatif yang tertulis di modul ajar atau asesmen sumatif untuk penilaian pertengahan semester atau akhir semester.

Pengawas PAI selaku supervisor harus mendorong, memotivasi dan membantu guru dengan segala kemudahan yang ada pada zaman sekarang melalui IT agar para guru PAI dengan segala usia untuk terus belajar dan menggali keilmuan sesuai perkembangannya termasuk kurikulum merdeka. Karena hasil observasi rata-rata guru PAI yang diberikan kesempatan untuk mengajar kelas 7 diberikan pada guru-guru PAI yang berusia lebih muda karena paradigmanya mereka lebih mudah mencerna dan bisa IT, namun jika ditetapkan 2024 semua jenjang menerapkan kurikulum merdeka, maka semua guru PAI wajib memahami dan mengaplikasikannya. Tahun ini 2023 sebagaian besar sekolah negeri dan swasta sudah mulai melaksanakan kurikulum merdeka pada kelas 7 dan 10, bagi sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum merdeka pada tahun sebelumnya maka pada tahun ini sudah mulai kelas 8 dan 11 melaksanakan kurikulum merdeka.

Cukup disayangkan ternyata KKTP yang ditetapkan bukan hasil penilaian tujuan pembelajaran padahal hal tersebut sangat urgen karena akan dituliskan di rapot dan menjadi acuan nilai guru dalam menilai siswa selama pembelajaran satu tahun ajaran. Hal ini seharusnya menjadi bahan untuk para kepala sekolah dan kurikulum untuk lebih teliti dan meminta guru untuk menetapkan KKTP dengan menilai betul tujuan pembelajaran selama 1 tahun ajaran agar diperoleh KKTP yang objektif tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi.

Kriteria ketuntasan tujuan pembelajaran memiliki peran yang sangat penting dalam konteks asesmen pendidikan karena dapat membantu dalam proses penilaian kompetensi siswa dan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengukur sejauh mana siswa telah mencapai tujuan pembelajaran. Selain itu Kriteria ketuntasan menghilangkan subjektivitas dalam penilaian dengan memiliki kriteria yang terdefinisi dengan baik, penilaian menjadi lebih objektif dan konsisten dilakukan oleh guru, lalu dapat membantu guru memberikan umpan balik yang lebih spesifik kepada siswa mana yang telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran dan mana yang perlu ditingkatkan sehingga guru dapat mengidentifikasi masalah belajar sedini mungkin dan mengambil tindakan yang diperlukan. Kriteria ketuntasan membantu guru mengidentifikasi apakah metode pengajaran digunakan efektif atau perlu ditingkatkan sehingga guru dapat menerapkan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Bagi sekolah dan lembaga pendidikan dapat mengevaluasi sejauh mana program pembelajaran telah berhasil mencapai tujuan-tujuannya. Ini dapat membantu dalam merancang program yang lebih efektif di masa depan (Popham, 2008) (Marzano, 2000) (Black & Wiliam, 1998) (Brookhart, 2013) (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Pada konsep pendidikan Islam prinsip-prinsip yang dapat dijadikan landasan terkait pendidikan dan asesmen adalah menganjurkan prinsip keadilan dan kesetaraan artinya setiap individu harus diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan dan penilaian, memberikan umpan balik yang membantu dalam pengembangan diri dan peningkatan pemahaman agar memberikan informasi yang berguna bagi perkembangan siswa, Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki potensi unik sehingga asesmen seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap potensi dan kemampuan masing-masing siswa, asesmen juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik individual siswa. Prinsip pendidikan Islam menekankan pengembangan holistik, termasuk aspek moral, etika, dan spiritual. Dalam Islam, pendidikan ditekankan sebagai tugas penting untuk meningkatkan pengetahuan, karakter, moralitas, spiritualitas individu serta keterampilan juga praktik peribadahannya.

Tugas guru PAI cukup komplek selain dituntut untuk memahami kurikulum yang berkembang saat ini yaitu kurikulum merdeka untk peningkatan profesionalitas dan mutu pembelajaran,  di sisi lain pendidikan karakter/akhlak baik dan praktik keagamaan seperti membaca, menulis, hapalan surat dan praktik peribadahan menjadi tuntutan juga untuk diterapkan pada siswa sebagai bekal mereka dalam aplikasi nilai-nilai keislaman. Jadi semangat terus untuk para guru khususnya guru PAI dalam mengembang tugas yang sangat mulia ini.

 

 

 

 

Referensi:

Popham, W. J. (2008). Transformative Assessment. ASCD.

Marzano, R. J. (2000). Designing a New Taxonomy of Educational Objectives. Corwin Press.

Black, P., & Wiliam, D. (1998). Assessment and classroom learning. Assessment in Education: Principles, Policy & Practice, 5(1), 7-74.

Brookhart, S. M. (2013). How to Create and Use Rubrics for Formative Assessment and Grading. ASCD.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar