Senin, 21 Agustus 2023

Cara Menetapkan Kriteria Ketuntasan Tujuan Pembelajaran pada PAI

 


Kriteria adalah standar atau parameter yang digunakan untuk melakukan evaluasi, pengukuran, atau pemilihan terhadap suatu objek, proses, atau konsep. Kriteria dapat membantu dalam membuat keputusan berdasarkan suatu kerangka acuan yang telah ditetapkan. Kriteria ketuntasan mengacu pada standar atau ukuran yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang telah mencapai tingkat pencapaian atau pemahaman yang diharapkan dalam suatu pembelajaran atau pelatihan. Kriteria ini membantu dalam mengevaluasi sejauh mana tujuan pembelajaran telah tercapai oleh individu atau kelompok.

Wiggins (1990) menekankan pentingnya memiliki kriteria yang jelas dan relevan untuk menentukan apakah seseorang  sudah  mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan atau belum dengan mengidentifikasi indikator secara konkret yang dapat menunjukkan pemahaman mendalam dan kemampuan dalam suatu bidang atau konteks tertentu. Kriteria ketuntasan dalam penilaian otentik menurut Wiggins melibatkan proyek nyata, penyelesaian masalah praktis, atau tugas yang merefleksikan situasi dunia nyata.

Menurut Airasian & Russell (2012) dalam konteks penilaian kelas, kriteria ketuntasan merujuk pada standar atau parameter yang digunakan untuk menilai kualitas pekerjaan atau kinerja siswa. Kriteria ini dapat berupa karakteristik atau indikator yang harus ada dalam pekerjaan siswa agar dianggap memenuhi standar tertentu. Popham (2008) seorang ahli dalam bidang penilaian pendidikan, dan dalam bukunya "Transformative Assessment," membahas tentang bagaimana kriteria ketuntasan dapat mengarah pada peningkatan pembelajaran siswa dan pembelajaran yang lebih efektif. Penerapan kriteria ketuntasan yang jelas dapat membantu guru dan siswa untuk memahami harapan pembelajaran dengan lebih baik, memantau kemajuan, dan memberikan umpan balik yang lebih terarah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 ayat 7 dan 8, ayat 7 mengemukakan bahwa penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajarr peserta didik sebagai dasar penentuan a. Kenaikan kelas, dan b. Kelulusan dari satuan pendidikan. Pada ayat 8 yaitu penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakuakan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Dalam konteks pendidikan yaitu dalam aplikasi kurikulum merdeka, kriteria ketuntasan digunakan untuk mengukur pencapaian siswa terhadap tujuan pembelajaran. Kriteria ketuntasan dapat berupa poin-poin spesifik yang harus dipenuhi untuk dianggap telah mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan dengan mengidentifikasi indikator secara kongret per tujuan pembelajaran termasuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Kriteria ini dibuat sesuai dengan tujuan pembelajaran dan mencerminkan kemampuan yang diinginkan untuk dikuasai oleh peserta didik. Melalui kriteria ini dapat membantu guru dalam menilai sejauh mana siswa dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam situasi nyata.

Salah satu cara menetapkan KKTP dalam kurikulum merdeka melalui dekripsi kriteria yang terdiri dari beberapa komponen /pertimbangan ketercapaian tujuan,  lalu menentukan ketercapaian tujuan tersebut dengan melihat apakah komponen tersebut sudah memadai atau belum memadai  dengan cara menetapkan banyaknya kriteria yang sudah dicapai peserta didik. Misalnya jika ada 4 Kriteria maka siswa mencapai tujuan/tuntas jika 3 minimal kriteria terpenuhi/memadai, jika ada 2 kriteria belum terpenuhi maka belum tuntas. Jika guru merumuskan 3 kriteria maka siswa mencapai tujuan/tuntas jika minimal 2 kriteria terpenuhi/memadai atau 75% terpenuhi.

Contoh dalam aplikasi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yaitu, apabila dalam tujuan pembelajaran siswa diminta untuk menulis surat dalam Al Quran Q.S. An-Nisa/4: 59 dan Q.S. An-Nahl/16: 64, kriteria yang dapat digunakan untuk menilai kualitas tulisan di atas adalah  misalnya mencakup kesesuaian tulisan Q.S. An-Nisa/4: 59 dan Q.S. An-Nahl/16: 64 dengan khot naskhi, kerapihan/keindahan dalam penulisan Q.S. An-Nisa/4: 59 dan Q.S. An-Nahl/16: 64, dan kelengkapan dalam menuliskan tulisan Q.S. An-Nisa/4: 59 dan Q.S. An-Nahl/16: 64.

Kriteria-kriteria penilaian tersebut diharapkan membantu dalam memberikan arahan yang jelas kepada siswa tentang apa yang diharapkan dari pekerjaan mereka. Dengan memiliki kriteria yang terdefinisi dengan baik, siswa dapat memahami standar yang harus mereka penuhi dan guru dapat memberikan umpan balik yang lebih fokus dan terarah dalam merencanakan asesmen dan membuat asesmen untuk siswa. Setelah kriteria dirumuskan untuk menetapkan KKTP guru dapat membuat rubrik penilaian, namun jika melihat tabel yang sudah tersedia dalam perumusan KKTP untuk mata pelajaran PAI perumusan rubrik analitik jarang dilakukan karena lebih detail, yang lebih banyak digunakan adalah rubrik holistik dengan pernyataan misalnya belum muncul, muncul sebagian kecil, sudah muncul sebagian besar dan terlihat pada keseluruhan bagian.

Langkah selanjutnya untuk menentukan KKTP dapat melalui interval nilai, Interval nilai merujuk pada rentang numerik atau skala yang digunakan untuk mengukur atau menilai suatu variabel. Guru dapat menggunakan interval nilai yang diolah dari rubrik. Interval ini sudah ada rujukannya yaitu

Interval Nilai

Kriteria

Intervensi

1

0-40%

Belum Tuntas

Remedial diseluruh bagian

2

41-60%

Belum Tuntas

Remedial dibagian yang diperlukan

3

61-80%

Sudah Tuntas

Tidak perlu remedial

4

81-100%

Sudah Tuntas

Diberikan pengayaan

 

Jika guru menetapkan 4 kriteria maka cara mengukurnya adalah  

Misal skor yang diperoleh siswa yaitu : 2 + 3 + 4 + 3 = 12

maka Nilai yang diperoleh adalah: 12 /16 x 100 =  75  

karena termasuk Kriteria  : 66 – 85 maka termasuk sudah tuntas dan telah mencapai tujuan tanpa remidial 

KKTP  INTERVAL:  66 – 85 

  

Referensi:

Wiggins, G. (1990). The Case for Authentic Assessment. ERIC Digest. ERIC Clearinghouse on Tests, Measurement, and Evaluation.

Airasian, P. W., & Russell, M. K. (2012). Classroom Assessment: Concepts and Applications. McGraw-Hill.

Popham, W. J. (2008). Transformative Assessment. ASCD.

Power Point KKTP dari APSI Jabar


Share:

0 komentar:

Posting Komentar