Kriteria adalah standar atau parameter yang digunakan untuk melakukan
evaluasi, pengukuran, atau pemilihan terhadap suatu objek, proses, atau konsep.
Kriteria dapat membantu dalam membuat keputusan berdasarkan suatu
kerangka acuan yang telah ditetapkan. Kriteria ketuntasan mengacu pada standar
atau ukuran yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang telah mencapai
tingkat pencapaian atau pemahaman yang diharapkan dalam suatu pembelajaran atau
pelatihan. Kriteria ini membantu dalam mengevaluasi sejauh mana tujuan
pembelajaran telah tercapai oleh individu atau kelompok.
Wiggins (1990) menekankan pentingnya memiliki
kriteria yang jelas dan relevan untuk menentukan apakah seseorang sudah mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan atau belum dengan mengidentifikasi indikator secara konkret yang dapat menunjukkan pemahaman mendalam dan kemampuan dalam
suatu bidang atau konteks tertentu. Kriteria ketuntasan dalam penilaian otentik
menurut Wiggins
melibatkan proyek nyata,
penyelesaian masalah praktis, atau tugas yang merefleksikan situasi dunia nyata.
Menurut Airasian & Russell (2012) dalam konteks penilaian kelas,
kriteria ketuntasan merujuk pada standar atau parameter yang digunakan
untuk menilai kualitas pekerjaan atau kinerja siswa. Kriteria ini dapat berupa
karakteristik atau indikator yang harus ada dalam pekerjaan siswa agar dianggap
memenuhi standar tertentu. Popham (2008) seorang ahli dalam bidang penilaian pendidikan, dan dalam bukunya
"Transformative Assessment," membahas tentang bagaimana kriteria
ketuntasan dapat mengarah pada peningkatan pembelajaran siswa dan pembelajaran yang lebih efektif. Penerapan kriteria ketuntasan
yang jelas dapat membantu guru dan siswa untuk memahami harapan pembelajaran
dengan lebih baik, memantau kemajuan, dan memberikan umpan balik yang lebih
terarah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 ayat 7
dan 8, ayat 7 mengemukakan bahwa penilaian sumatif pada jenjang pendidikan
dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil
belajarr peserta didik sebagai dasar penentuan a. Kenaikan kelas, dan b.
Kelulusan dari satuan pendidikan. Pada ayat 8 yaitu penilaian pencapaian hasil
belajar peserta didik dilakuakan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar
peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Dalam konteks pendidikan yaitu dalam aplikasi kurikulum merdeka, kriteria ketuntasan digunakan untuk mengukur
pencapaian siswa terhadap tujuan pembelajaran. Kriteria ketuntasan dapat berupa poin-poin spesifik
yang harus dipenuhi untuk dianggap telah mencapai tingkat kompetensi yang
diinginkan dengan
mengidentifikasi indikator secara kongret per tujuan pembelajaran termasuk mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam. Kriteria ini dibuat sesuai dengan tujuan pembelajaran dan mencerminkan kemampuan yang diinginkan untuk
dikuasai oleh peserta didik. Melalui kriteria ini dapat membantu guru dalam menilai sejauh mana siswa dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan
mereka dalam situasi nyata.
Salah satu cara menetapkan KKTP dalam kurikulum
merdeka melalui dekripsi kriteria yang terdiri dari beberapa
komponen /pertimbangan ketercapaian tujuan,
lalu menentukan ketercapaian
tujuan tersebut dengan melihat apakah komponen tersebut sudah memadai atau
belum memadai dengan cara menetapkan
banyaknya kriteria yang sudah dicapai peserta didik. Misalnya jika ada 4 Kriteria maka siswa
mencapai tujuan/tuntas jika 3 minimal kriteria terpenuhi/memadai, jika ada 2
kriteria belum terpenuhi maka belum tuntas. Jika guru merumuskan 3 kriteria
maka siswa mencapai tujuan/tuntas jika minimal 2 kriteria terpenuhi/memadai
atau 75% terpenuhi.
Contoh dalam aplikasi pada mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam yaitu, apabila dalam tujuan pembelajaran siswa diminta untuk menulis surat dalam Al Quran Q.S. An-Nisa/4: 59 dan Q.S.
An-Nahl/16: 64, kriteria yang dapat digunakan untuk menilai kualitas tulisan di atas adalah misalnya mencakup kesesuaian tulisan Q.S.
An-Nisa/4: 59 dan Q.S. An-Nahl/16: 64 dengan khot naskhi, kerapihan/keindahan
dalam penulisan Q.S. An-Nisa/4: 59 dan Q.S. An-Nahl/16: 64, dan kelengkapan dalam menuliskan tulisan Q.S.
An-Nisa/4: 59 dan Q.S. An-Nahl/16: 64.
Kriteria-kriteria penilaian tersebut diharapkan membantu dalam memberikan arahan yang jelas kepada
siswa tentang apa yang diharapkan dari pekerjaan mereka. Dengan memiliki
kriteria yang terdefinisi dengan baik, siswa dapat memahami standar yang harus
mereka penuhi dan guru dapat memberikan umpan balik yang lebih fokus dan
terarah dalam
merencanakan asesmen dan membuat asesmen untuk siswa. Setelah kriteria
dirumuskan untuk menetapkan KKTP guru dapat membuat rubrik penilaian, namun
jika melihat tabel yang sudah tersedia dalam perumusan KKTP untuk mata
pelajaran PAI perumusan rubrik analitik jarang dilakukan karena lebih detail,
yang lebih banyak digunakan adalah rubrik holistik dengan pernyataan misalnya
belum muncul, muncul sebagian kecil, sudah muncul sebagian besar dan terlihat
pada keseluruhan bagian.
Langkah selanjutnya untuk menentukan KKTP dapat
melalui interval nilai, Interval
nilai merujuk pada rentang numerik atau skala yang digunakan untuk mengukur
atau menilai suatu variabel. Guru dapat menggunakan interval nilai
yang diolah dari rubrik. Interval ini sudah ada rujukannya yaitu
Interval Nilai |
Kriteria |
Intervensi |
|
1 |
0-40% |
Belum Tuntas |
Remedial diseluruh bagian |
2 |
41-60% |
Belum Tuntas |
Remedial dibagian yang diperlukan |
3 |
61-80% |
Sudah Tuntas |
Tidak perlu remedial |
4 |
81-100% |
Sudah Tuntas |
Diberikan pengayaan |
Jika guru menetapkan 4 kriteria
maka cara mengukurnya adalah
Misal skor yang diperoleh siswa
yaitu : 2 + 3 + 4 + 3 = 12
maka Nilai yang diperoleh
adalah: 12 /16 x 100 = 75
karena termasuk Kriteria :
66 – 85 maka termasuk sudah tuntas dan telah mencapai tujuan tanpa
remidial
KKTP INTERVAL: 66 –
85
Referensi:
Wiggins, G. (1990). The Case for
Authentic Assessment. ERIC Digest. ERIC Clearinghouse on Tests, Measurement,
and Evaluation.
Airasian, P. W., & Russell, M. K. (2012). Classroom Assessment: Concepts and Applications.
McGraw-Hill.
Popham, W. J. (2008).
Transformative Assessment. ASCD.
Power Point KKTP dari APSI Jabar
0 komentar:
Posting Komentar