Kamis, 31 Januari 2019

Peran Pengawas PAI terhadap peningkatan mutu pendidikan Agama Islam di Kabupaten Bekasi


PERAN  PENGAWAS PAI  TERHADAP MUTU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMP PADA KABUPATEN BEKASI

A.       Latar Belakang
           Manusia diciptakan untuk menjadi khalifah di muka bumi, hal ini berarti bahwa manusia merupakan makhluk yang dipilih oleh Allah diantara makhluk-makhluk lainnya untuk bertanggungjawab terhadap kesejahteraan dunia ini secara keseluruhannya. Manusia sebagai makhluk yang dapat dididik, Allah telah membekali manusia dengan kemampuan untuk belajar dan mengetahui sesuai firman Allah swt dalam surat Al Alaq/  96 berbunyi:   
Artinya :“ Bacalah dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar manusia dengan perantara kalam, Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. ( Quran Surat Al Alaq/ 96 : 1 – 4)




Salah  satu  hal  yang  tidak  bisa  dihindari  oleh  manusia  yang  hidup  di  muka  bumi  ini adalah kepemimpinan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw dalam salah satu haditsnya yang sangat populer, yaitu :  “Setiap dari kamu adalah pemimpin, dan setiap dari kamu akan dimintai  pertanggungjawaban  atas  kepemimpinannya”  Pelajaran  yang  dapat  diambil  dari hadits  tersebut  adalah  bahwa  setiap  diri  manusia  secara  sadar  ataupun  tidak  sadar  telah menjadi  seorang  pemimpin,  paling  tidak  pemimpin  bagi  dirinya  sendiri. 
Seseorang  yang baligh  dan  tidak  hilang  akalnya  akan  dimintai  pertanggungjawabannya  kelak  di  kemudian. Bagaimana  ia  memanfaatkan  umur  yang  telah  diberi,  dipergunakan  untuk  apa  segala kesempurnaan tubuh yang diberi, dan apakah telah sesuai dengan ajaran islam apa yang telah dilakukan  serta  bentuk  pertanyaan-pertanyaan  lain  yang  serupa  dengan  itu  harus dipertanggungjawabkan.   Hal  ini  adalah  sebuah  konsekwensi  yang  harus  diterima  manusia sebagai  makhluk  yang  mulia  di  antara  makhluk-makhluk  yang  ada  di  dunia.  Ada  faktor-faktor  yang  memang  secara  rasio  seseorang  dituntut  untuk  mempertanggungjawabkan kepemimpinannya. 
Diantara  faktor-faktor  yang  ada  adalah  karena  manusia  dibekali  oleh Allah  Swt  dengan  akal.  Organ  inilah  yang  menjadikan  manusia  mendapat  gelar  makhluk yang sempurna. Akal yang merupakan pusat berfikir diharapkan dapat memilah dan memilih hal-hal  yang  dianggap  baik  atau  dianggap  buruk.   Kepemimpinan  dalam  islam  merupakan kepemimpinan  Allah  Swt yang  sifatnya  mutlak. 
Dalam  teknisnya  kepemimpinan  Allah  Swt ini diwakilkan lewat  para nabi  dan  orang  mukmin.  Hal  ini  karena secara logika  tidak  dapat diterima  apabila  Allah  Swt  yang  langsung  melaksanakan  teknisnya  karena  kita  tahu  bahwa Allah Swt tidak terbatas dengan dimensi ruang dan waktu.
Dalam suatu organisasi akan berhasil atau bahkan gagal sebagian besar ditentukan oleh kepemimpinan, dalam suatu ungkapan dikatakan bahwa pemimpinlah yang bertanggungjawab atas kegagalan pelaksanaan suatu pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa posisi pemimpin dalam suatu organisasi menduduki yang penting. Kepemimpinan dibutuhkan manusia kerena keterbatasan dan kelebihan yang dimiliki manusia.
Pemimpinlah yang menentukan kemana arah tujuan internal maupun eksternal dan  menyelaraskan aset dan keterampilan organisasi dengan kesempatan dan resiko yang  dihadapkan  oleh  lingkungan. Pemimpin dapat berpengaruh besar dalam suatu organisasi dan lembaga pendidikan, baik itu pengaruh terhadap moral, kepuasan, ketenangan, dan prestasi kerja. Sebenarnya apa yang harus  dilakukan  oleh  seorang  pemimpin  supaya  tujuan  organisasi  bisa  tercapai?  Pertanyaan ini  tidak  mudah  dijawab  karena  kriteria  dan  ketentuan  manajemen  dari  pemimpin  itu bukanlah merupakan hal yang baku.
Pemimpin harus bisa membaca dengan perasaan, melihat dengan hati nurani bagaimana situasi dan kondisi anggota organisasi, budaya apa yang harus dikembangkan  dan  perubahan  apa  yang  harus  dilakukan  saat  itu.  Kejelian  dan  kearifan pemimpin merupakan bagian dari sifat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Menurut Paul  C.  Bartholomew, pemimpin harus memiliki kemampuan untuk memandang organisasi secara  menyeluruh, mengambil keputusan, melaksanakan keputusan dan melimpahkan wewenang  dan menunjukkan kesetiaan. [1]
Seorang  pemimpin  adalah  ahli  strategi  yang   menetapkan  visi  dan  misi organisasi  serta    memusatkan    perhatian    pada    cara-cara    agar    organisasi    mencapai  tujuan. Maka  seorang  pemimpin  itu  harus  memiliki  jiwa  kepemimpinan  yang tinggi  dalam  arti  luas mampu  mempengaruhi  bawahannya  atau  seluruh  tenaga kerjanya untuk mencapai sebuah tujuan yang diharapkan. Dalam  sebuah  lembaga  pendidikan  pemimpin  memiliki  posisi  yang  sangat  penting dimana arah pendidikan, visi  dan misi yang ingin  dicapai oleh lembaga tersebut ditentukan dan diatur  oleh  pemimpin.
Pendidikan  merupakan sebuah transformasi yang mengubah input menjadi output, dalam tranformasi tersebut diperlukan proses yang benar sesuai dengan yang ditetapkan. Untuk menjamin proses tersebut diperlukan pengawasan ( supervisi) yang didalamnya terdapat kompetensi kepemimpinan/leadership. Pengawasan (supervsi) perlu dilakukan dalam rangka menjamin kualitas ( quality assurance) agar sesuai dengan tujuan pendidikan.  Peran dan fungsi pengawasan merupakan suatu unsur manajemen untuk melihat apakah segala kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana yang telah digariskan atau belum, disamping itu juga untuk menentukan rencana kerja yang akan datang.[2]
Oleh karenanya peran dan fungsi pengawas ( supervisor) menjadi penting. Di lingkungan pendidikan  peranan pengawas ( supervisor) masih perlu ditingkatkan baik kualitas ataupun kuantitas. Dari sisi kualitas misalnya pemahaman dan penguasaan pengawas terhadap tugas pokoknya masih belum optimal. Untuk itu pengawas haruslah dibekali secara  personal maupun profesional sifat-sifat dan pengetahuan yang sesuai profesi jabatannya agar dapat mengimplementasikan konsep supervisi dengan baik terhadap para guru di sekolah.
Oleh karena itu kepemimpinan supervisor/pengawas  yang profesional baik dari segi keilmuan dan sikap sangat berpengaruh terhadap kesan dan pesan para guru di sekolah baik ketika pembinaan di lingkungan internal sekolah, kecamatan sampai ke tingkat Kabupaten. Kepemimpinan supervisor/pengawas yang mengayomi para guru sebagian besar disukai para guru di sekolah daripada sosok supervisor yang otoriter dan saklek terhadap guru. Pada makalah kali ini akan membahas peran Pengawas PAI terhadap mutu Pendidikan Agama Islam SMP pada Kabupaten Bekasi yang secara tidak langsung kepemimpinan sebagi unsur pribadi dalam diri Pengawas/Supervisor meliputi di dalamnya.B.     Pembahasan

Pada era globalisasi ini penyelenggaraan lembaga pendidikan sebagai sebuah organisasi untuk belajar dipandang sebagai suatu program yang bernilai strategis. Hal ini berdasarkan satu pendapat bahwa proses pendidikan pada lembaga pendidikan merupakan sebuah proses pelatihan dan pengembangan pengetahuan, keterampilan, pikiran dan karakter, khususnya lewat persekolahan formal.[1] Melalui proses pendidikan akan terbentuk sosok–sosok individu sebagai sumber daya manusia yang akan berperan besar dalam proses pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu peran pendidikan demikian sangat penting sebab pendidikan merupakan kunci utama untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas global, nasional dan regional.[2]  Sedikitnya terdapat tiga syarat utama yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia yakni : 1. Sarana gedung, 2. Buku yang berkualitas, 3. Guru dan tenaga kependidikan yang profesional. [3]
  Dalam pengertian sempit, pendidikan adalah sekolah. Sekolah adalah lembaga pendidikan formal sebagai salah satu hasil rekayasa peradaban manusia, dalam jangka waktu terbatas dan terstuktur .[4] Di sekolah guru memegang peranan yang sangat sentral baik sebagai perencana, pelaksana ataupun evaluator pembelajaran. Kualitas pembelajaran sangat bergantung pada kemampuan guru dalam memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik secara efektif dan efisien.
Kualitas guru dapat dilihat dari dua segi, dari segi proses dan hasil. Dari segi proses guru dikatakan berhasil jika mampu melibatkan sebagian besar peserta didik secara aktif, baik fisik, mental maupun sosial dalam proses pembelajaran. Sedangkan dari segi hasil guru dikatakan berhasil jika mampu mengubah perilaku sebagian besar peserta didik ke arah penguasaan kompetensi dasar yang lebih baik.[5]
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan Agama Islam sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah umum mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan moral, akhlak dan etika peserta didik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional .[6] Namun pada kenyataannya Pendidikan Agama Islam di sekolah kurang berhasil dalam mendidik dan membina generasi muda baik dari segi mental, moral ataupun akhlak.[7]  
Kurang berhasilnya Pendidikan Agama Islam untuk membina dan mendidik peserta didik agar berkepribadian Islami tidak lepas dari kelemahan guru Agama Islam dalam mengemas dan menyampaikannya pada peserta didik. Ditinjau dari materi yang padat kurikulum PAI merupakan ringkasan enam mata pelajaran yaitu Fiqh, Aqidah, Akhlak, Al Quran dan Al Hadis serta Tarikh. Karena merupakan ringkasan kajian untuk setiap pokok bahasan, maka terbatas pada hal-hal yang penting saja.
Ditambah lagi karena kurangnya penguasaan manajemen modern bagi guru Pendidikan Agama Islam dalam proses pembelajaran disekolah. Langkah–langkah manajemen yang berupa perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil pelaksanaan dan tindakan perbaikan terhadap tujuan atau hasil yang ingin dicapai masih belum terlaksana. Padahal kendali mutu (quality control) dalam Pendidikan agama Islam harus terus dilakukan agar ada terlihat ada usaha perbaikan ke arah lebih baik dan terkontrol kualitasnya. Sehingga out put dari lembaga yang berbeda akan tetap memiliki kualitas yang diharapkan.[8]
Kemampuan guru dalam proses belajar mengajar selama ini terkesan kurang optimal, hal tersebut terlihat dalam melaksanakan tugasnya hanya dianggap sebagai rutinitas saja kurang daya kreativitas dalam setiap proses pembelajaran baik dari segi model pembelajaran, metode pembelajaran dan lain-lain. Daya inovasi relatif tertutup dan menganggap kreativitas bukan merupakan bagian dari prestasi.
 Jika ada guru yang mengembangkan kreativitas cenderung dinilai membuang-buang waktu dan boros. Dari berbagai hasil penataran/pembinaan baik dari Kementrian Agama atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diikuti masih belum menunjukkan daya kerja yang berbeda dibanding guru yang belum mengikuti penataran.[9] Pemahaman guru terhadap kurikulum yang berlaku dirasa masih kurang terutama dalam aplikasinya terhadap proses belajar dan mengajar.
Oleh karena itu guru Pendidikan Agama Islam harus senantiasa mengembangkan diri secara mandiri tidak tergantung kepada inisiatif kepala sekolah dan pengawas saja. Dan salah satu faktor yang mempengaruhi kemampuan guru dalam proses belajar mengajar adalah supervisi baik oleh kepala sekolah atau pengawas.  Pada pendidikan untuk menjamin terjadinya proses yang sesuai prosedur diperlukan adanya supervisi/pengawasan oleh pengawas PAI.  Peran supervisi/pengawasan perlu dilakukan dalam rangka menjamin kualitas ( quality assurance) agar sesuai dengan tujuan pendidikan. 
Fungsi supervisi/pengawasan oleh Pengawas PAI pada mata pelajaran PAI merupakan suatu unsur manajemen untuk melihat apakah segala kegiatan yang dilaksanakan oleh guru PAI telah sesuai dengan rencana yang telah digariskan atau belum, disamping itu juga untuk menentukan rencana kerja yang akan datang.[10] Tanpa adanya kegiatan supervisi/pengawasan pelaksanaan kegiatan khususnya yang berkaitan dengan PAI seperti pembelajaran di kelas, peringatan hari-hari besar Islam (PHBI), kegiatan ekstrakulikuler seperti marawis, qasidah d, pelaksanaan pesantren Ramadhan dan kegiatan lainnya  dapat tidak terkendali dan memungkinkan adanya penyimpangan sehingga tujuan tidak dapat tercapai.
Selain itu kegiatan supervisi/pengawasan dalam kontek sekolah mempunyai kawasan tugas sebagai bagian dari kegiatan sekolah yang langsung berhubungan dengan pengajaran tetapi tidak berhubungan langsung dengan siswa. Supervisi/pengawasan yang dilaksanakan Pengawas dapat didefinisikan sebagai proses sistematis untuk memastikan proses pendidikan berjalan sesuai dengan rencana dan standar ditentukan sehingga dapat dipastikan mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Proses sistematis tersebut dimulai dari penentuan standar kinerja dan indikator kinerja, penyusunan instumen pengawasan yang tepat, pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, pengambilan keputusan atau tindak lanjut untuk dapat melaksanakan perbaikan berkelanjutan.[11]
Ketika supervisi dihadapakan pada kemampuan guru dalam proses belajar mengajar dan pengawasan mutu pendidikan oleh pengawas PAI  diarahkan pada upaya untuk meningkatkan mutu kelembagaan secara menyeluruh. Supervisi diarahkan pada tiga kegiatan yaitu: pertama supervisi akademis dititik beratkan pada pengamatan supervisor tentang masalah-masalah akademis, kedua supervisi administrasi menitik beratkan pada pengamatan supervisor asfek-asfek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar kegiatan pembelajaran, ketiga supervisi lembaga menitik beratkan pada asfek-asfek  yang berada di lingkungan sekolah.[12]
Definisi yang lain tentang supervisi adalah suatu usaha yang dilakukan Pengawas untuk menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing secara kontinyu pertumbuhan guru-guru disekolah secara individual dan kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran. [13] Lebih luas lagi pandangan Kimball Wales supervisi adalah bantuan yang diberikan untuk memperbaiki situasi belajar mengajar yang lebih baik.  Selain itu menurut Suharsimi Arikunto supervisi yang intensif terhadap guru secara tidak langsung siswa akan terkena damfaknya yaitu ikut terangkat prestasi belajarnya. [14]  Adapun sasaran supervisi pendidikan terhadap guru adalah : melakukan pembinaan dan pengembangan kurikulum sehingga guru dapat merumuskannya dalam berbagai pengalaman dan kegiatan belajar, membantu guru dalam memperbaiki proses  pembelajaran, membantu guru dalam mengembangkan dirinya untuk meningkatkan kualitas profesi mengajarnya.[15]
Dalam konsep pendidikan Islam, pengawasan dilakukan baik secara material maupun spiritual, artinya pengawasan tidak hanya mengedepankan hal-hal yang bersifat materil saja, tetapi juga mementingkan hal-hal yang bersifat spiritual. Hal ini yang secara signifikan membedakan antara pengawasan dalam konsep Islam dengan konsep sekuler yang hanya melakukan pengawasan bersifat materil dan tanpa melibat Allah Swt sebagai pengawas utama.[16]
Pengawasan dalam pendidikan Islam mempunyai karakteristik antara lain: pengawasan bersifat material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer tetapi juga Allah Swt, menggunakan metode yang manusiawi yang menjunjung martabat manusia. Dengan karakterisrik tersebut dapat dipahami bahwa pelaksana berbagai perencanaan yang telah disepakati akan bertanggung jawab kepada manajernya dan Allah sebagai pengawas yang Maha Mengetahui. Di sisi lain pengawasan dalam konsep Islam lebih mengutamakan menggunakan pendekatan manusiawi, pendekatan yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman.
   Di lingkungan pendidikan  peran pengawas ( supervisor) masih perlu ditingkatkan baik kualitas ataupun kuantitas. Peran supervisi itu akan tampak dalam kinerja supervisor/pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Seorang supervisor dapat berperan sebagai : koordinator, kosultan, pemimpin kelompok, evaluator. Yang harus dirubah adalah unjuk kerja yang memakai pola lama yaitu mencari-cari kesalahan dan kebiasaan memberikan pengarahan. Dalam iklim demokrasi harus ada reformasi bahwa peranan supervisor ialah membantu, memberi support dan mengikutsertakan. [17]
          Ketika melaksanakan tugasnya tidak semua guru dapat melakukan dengan sebaik-baiknya. Berbagai faktor menjadi penyebab terjadinya berbagai hambatan dan gangguan, bisa saja dari faktor guru itu sendiri seperti motivasi, pemahaman tugas pokok, niat, tuntutan kebutuhan rumah tangga dan lainnya, sedangkan faktor-faktor  dari luar seperti  iklim dan kultur sekolah, gaya kepemimpinan kepala sekolah, penerapan reward dan funisment, undang-undang dan peraturan tenaga kependidikan, mitos guru dan lainnya. [18]
 Berbagai kendala ini tentu saja tidak dapat diselesaikan guru tanpa adanya bantuan pengawas sebagai mitra guru di sekolah. Melalui berbagai aktivitas yang dilakukan pengawas akan dilihat bagaimana implikasinya terhadap kinerja guru yang pada akhirnya akan mempengaruhi mutu pendidikan.[19]
Peran Pengawas Pendidikan Agama Islam SMP di Kabupaten Bekasi  dilapangan masih perlu dibenahi dalam hal supervisi pendidikan. Sebagian pengawas  dalam menjalankan tugasnya belum maksimal memberikan pelayanan dan bimbingan kepada guru-guru Pendidikan Agama Islam disekolah, diantara sebabnya karena jumlah Pengawas PAI SMP  yang masih terbatas, ruang lingkup wilayah yang cukup luas di kabupaten Bekasi (ada 23 Kecamatan untuk Pengawas PAI SMP ada 7, yang lima orang masih merangkap semua jenjang ), keahlian dan keterampilan pengawas  masih belum optimal diberikan, koordinasi dengan forum MGMP PAI SMP  masih belum optimal.
Guru Pendidikan Agama Islam yang ada di Kabupaten Bekasi dibagi beberapa kategori yaitu : pertama ada yang diangkat dari Departemen Agama berstatus PNS pusat dan berstatus diperbantukan di sekolah negeri, ada guru Pendidikan Agama Islam yang berstatus PNS daerah yang diangkat oleh Dinas Pendidikan, dan ada guru pendidikan Agama Islam yang berstatus honorer di sekolah baik negeri ataupun swasta.
Dengan fenomena diatas idealnya pengawas PAI SMP  profesional dalam hal pembinaan, bimbingan, pemberdayaan karena guru-guru yang dihadapi berasal dari berbagai kategori yang berbeda dengan kondisi yang berbeda namun mempunyai kepentingan yang sama ingin dibina, dibimbing dan diberdayakan ke arah yang lebih baik, baik dari segi profesionalisme mengajar, peningkatan kualitas akademik, peluang karir, peluang sertifikasi, peluang diklat dan lain-lain.
 Namun realitanya masih  ada guru Pendidikan Agama Islam yang belum merasakan kehadiran  pengawas PAI SMP melalui program kerjanya. Akan tetapi melalui program sertifikasi guru PAI, hal tersebut dapat terjembatani secara perlahan-lahan sehingga peran Pengawas PAI SMP lebih bisa terasa kehadirannya dan dapat lebih dimaksimalkan lagi tupoksinya
Dalam  proses belajar mengajar/pembelajaran oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah merupakan kunci sukses dalam penentuan mutu sekolah dan keberhasilan pendidikan.[20]  Karena gurulah yang setiap hari berhadapan dengan murid di dalam kelas oleh karena itu guru harus berusaha semaksimal mungkin untuk mendesain proses situasi pembelajaran yang lebih baik. Untuk menilai keberhasilan guru dalam proses belajar mengajar salah satunya melalui supervisi atau pengawasan kunjungan kelas ke sekolah masing-masing.
Dan untuk menilai kompetensi guru dapat dilihat dari kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu : kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan kompetensi akademik.[21]  Dapat dilakukan melalui penilaian SKP khusus untuk guru PAI Depag dilakukan oleh Pengawas PAI untuk guru PAI Dinas dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Kompetensi-kompetensi yang dimiliki guru  dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya supervisi oleh pengawas, supervisi oleh kepala sekolah, budaya kerja dan pemahaman terhadap kurikulum yang ada. Khususnya guru Pendidikan Agama Islam yang berada dibawah naungan Departemen Agama untuk penilaian dalam proses pembelajaran dilakukan oleh pengawas PAI dan umumnya guru Pendidikan Agama Islam dari Dinas Pendidikan. Proses supervisi atau pengawasan akan berkontribusi secara optimal terhadap motivasi kerja, prestasi kerja dan profesionalisme guru. Lebih khusus lagi terhadap guru-guru Pendidikan Agama Islam yang sudah tersertifikasi.
 Guru-guru PAI di SMP Negeri sebagian besar sudah tersertifikasi dan sebagian lagi belum tersertifikasi karena baru diangkat menjadi PNS atau masih menjadi guru honorer. Secara teoritis guru-guru PAI pada SMP Negeri sebagian besar sudah mengikuti diklat kurikulum 2013 dan mengetahui seperti apa dan bagaimana pelaksanaan dan perbedaan dengan kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum KTSP.
Namun pada  prakteknya dari pengamatan terhadap guru-guru PAI pada tahun pelajaran 2014/2015 sampai 2015/2016 pada SMP Negeri, walaupun guru-guru PAI tersebut sudah mengikuti diklat kurikulum 2013 masih banyak guru yang belum mengaplikasikannya, baik dari segi proses belajar mengajar, penerapan metode saintifik, penilaian yang otentik bahkan dari materi pelajaran.  Padahal pada semester satu buku pelajaran untuk kelas 7 dan 8 sudah tersedia dan untuk kelas 9 baru tersedia tahun ajaran 2015/2016. [22]
Pada SMP swasta khusus untuk guru PAInya masih belum tersosialisasi dengan baik mengenai kurikulum 2013 dikarenakan sekolahnya masih menggunakan KTSP, belum aktif dalam forum MGMP PAI sehingga dari segi up date informasi masih dirasa kurang, berakibat pembelajaran di kelas masih banyak yang menggunakan metode ceramah saja belum dimodifikasi dengan metode atau model pembelajaran yang lebih menitikberatkan siswa yang belajar bukan guru yang ceramah.
Melalui forum MGMP PAI para guru PAI sepakat untuk memakai kurikulum 2013 . Salah satu hambatan dari segi prakteknya adalah kebijakan  Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang hanya mewajibkan sekolah tertentu untuk melanjutkan Kurikulum 2013 dan untuk sekolah yang tidak diwajibkan kembali ke kurikulum KTSP, imbasnya jam pelajaran PAI tetap 2 jam pelajaran sedangkan menurut kurikulum 2013 3 jam pelajaran. Sehingga kebijakan sekolah pun mengikuti kebijakan Dinas setempat sehingga dengan hanya 2 jam pelajaran untuk mengaplikasikan kurikulum 2013 masih banyak kendalanya terutama dalam waktu belajarnya.
Selain itu motivasi guru untuk mencoba mengaplikasikannya dengan waktu yang ada baik dari metode dan penilaian yang sesuai kurikulum 2013 masih kurang, sehingga realita yang terjadi materi yang disampaikan kurikulum 2013 tapi metode masih banyak  ceramah dan penilaian masih menggunakan kurikulum KTSP. Alasan lainnya masih ada guru PAI yang belum mengikuti diklat Kurikulum 2013 sehingga masih belum mengerti seperti apa kurikulum 2013.
            Pemahaman guru mengenai kurikulum merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemampuan guru dalam proses belajar mengajar, adapun faktor-faktor lain yang mempengaruhi kemampuan guru adalah supervisi kepala sekolah, supervisi pengawas, iklim kerja, komponen proses yang meliputi faktor merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, membina hubungan dengan peserta didik, melaksanakan penilaian, remedial dan pengayaan .[23]  
Sejalan dengan uraian diatas, berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan guru PAI dalam proses pembelajaran terus menerus dilakukan melalui berbagai pembinaan dan pelatihan, seperti workshop penilaian kurikulum 2013, workshop kurikulum 2013 bekerja sama secara sinergis antara MGMP PAI, para pengawas PAI dan PAIS  kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi. Pearan Pengawas PAI SMP sebagai mitra atau patner guru dalam peningkatan mutu PAI terus menerus digulirkan dengan melaksanakan tupoksi Pengawas PAI sebaik-baiknya dengan menjalin kerjasama  yang baik dengan semua pihak baik dari Kementerian Agama Kabupaten bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga para Pengawas dari Dinas Kabupaten Bekasi.








C.        Kesimpulan
Supervisi yang intensif oleh pengawas PAI SMP terhadap guru PAI secara tidak langsung siswa akan terkena damfaknya yaitu ikut terangkat prestasi belajarnya. Adapun sasaran supervisi pendidikan terhadap guru PAI adalah : melakukan pembinaan dan pengembangan kurikulum sehingga guru dapat merumuskannya dalam berbagai pengalaman dan kegiatan belajar, membantu guru dalam memperbaiki proses  pembelajaran, membantu guru dalam mengembangkan dirinya untuk meningkatkan kualitas profesi mengajarnya.
Guru yang memiliki kinerja yang baik dan profesional dalam implementasi kurikulum memiliki ciri-ciri yaitu dapat mendesain program pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dan menilai hasil belajar peserta didik.   Pelaksanaan pembelajaran merupakan merupakan implementasi RPP yang terdiri dari rumusan tujuan, isi materi,strategi, alat dan sumber, kegiatan belajar, dan evaluasi. Pelaksanaan pembelajaran menurut standar proses untuk satuan pendidikan dasar meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
Pada KTSP dan kurikulum 2013 kemampuan guru dalam proses belajar mengajar dapat dilihat dalam program remedial dan pengayaan sebagai tindak lanjut dari evaluasi pembelajaran. Dan kinerja guru dapat ditunjukkan dengan seberapa besar kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dipenuhi.  Berdasarkan pendapat diatas kemampuan guru dalam PBM dinilai dari penguasaan keilmuan, keterampilan tingkah laku, kemampuan membina hubungan, kualitas kerja, inisiatif, kapabilitas diri dan kemampuan berkomunikasi.
                Untuk menjamin kualitas dan kuantitas pendidikan khususnya mata pelajaran Pendidikan AgamaIslam memerlukan sinergitasdari berbagai pihak yang bergerak dalam dunia pendidikan, dari pemegang kebijakan Dinas Pendidikan dankebudayaan Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Islam, seksi Pendidikan Agama Islam, para Pengawas PAI, para Kepala Sekolah, para guru PAI, forum guru PAI baik KKG dan MGMP jika salah satu kurang sinergitasanya akan mengurangi bahkan menghambat keberhasilan Pendidikan Agama Islam kedepannya karena bukan hanya orientasi nilai semata tetapi penanaman akhlak yang baik menjadi salah satu prioritas dalam mendidik dan mengajar siswa siswi di sekolah.















DAFTAR PUSTAKA

Al-Buraey, Muhammad Abduh, 1986.  Islam  Landasan  Alternatif  Administrasi Pembangunan, Jakarta: Rajawali Press.
E Mulyasa. 2011. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Krestif dan Menyenangkan . Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Mudyahardjo,Erdja. 2002. Filsafat Ilmu Pendidikan Suatu Pengantar .Bandung: PT Remaja Rosda  Karya.
Seri informasi Pendidikan Islam No 19 Artikel pilihan tentang Madrasah. 2000. Madrasah Menggugat, Madrasah Digugat. Ditjen Kelembagaan Agama Islam.
Departemen Agama RI. 2003. Kendali Mutu PAI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam: Jakarta.
Sagal, Syaiful. 2013. Manajemen strategik dalam Peningkatan Mutu Penndidikan  Bandung: Alpabeta.
Marno dan Triyo Supriyatno. 2013. Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Islam .Bandung : PT Refika Aditama.
Nur Aedi. 2014. Pengawasan Pendidikan Tinjauan Teori dan Praktik.  Jakarta: Rajawali Pers.
 A Sahertian,Piet. 2008. Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia .Jakarta: Rineka Cipta.
Arikunto, Suharsimi. 2004. Dasar-dasar Supervisi. Jakarta :PT Rineka Cipta.
http://muchsinal-mancaki.blogspot.co.id,ayat-dan-hadits-tentang-pengawasan.       
Siahaan, Amiruddin dkk. 2006. Manajemen Pengawas Pendidikan .Jakarta Quantum Teaching.  
http://tentangpendidik.blogspot.co.id, kompetensi-yang-wajib-dikuasai-guru ( 2016/01/12).
Wawancara dengan guru PAI SMP ketika MGMP PAI SMP    tanggal 19 April 2016.
Supardi. 2014. Kinerja Guru . Jakarta:PT Raja Grafindo Perkasa.



[1] Syaiful Sagala, Manajemen strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan (Bandung: CV    
  Alfabeta.2013), h. 1.
[2]. Ibid., h. 4.
[3]. E Mulyasa, Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Krestif dan Menyenangkan
  ( Bandung: PT Remaja Rosda Karya.2011), h. 3.
[4]. Redja Mudyahardjo, Filsafat Ilmu Pendidikan Suatu Pengantar ( Bandung: PT Remaja Rosda
   Karya.2002) , h.  49-50.
[5]. E Mulyasa,  Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Krestif dan Menyenangkan
   (Bandung:PT Remaja Rosda Karya.2011), h. 13-14.
[6]  Departemen Agama RI, Kendali Mutu Pendidikan Agama Islam  (Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam : Jakarta.2003), h. 1.
[7]  Seri informasi Pendidikan Islam No 19 ( Artikel pilihan tentang Madrasah), Madrasah Menggugat, Madrasah Digugat  (Ditjen Kelembagaan Agama Islam : 2002) ,h. 109.
[8]  Departemen Agama RI,  Kendali Mutu PAI (Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam: Jakarta.2003),h. 1.
[9]. Syaiful Sagal, Manajemen strategik dalam Peningkatan Mutu Penndidikan  (Bandung: Alpabeta,2013), h. 38.
[10]. Marno dan Triyo Supriyatno, Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Islam (Bandung : PT
     Refika Aditama. 2013) , h. 24.
[11] Nur Aedi, Pengawasan Pendidikan Tinjauan Teori dan Praktik. ( Jakarta: Rajawali Pers. 2014),
   h. 6.
[12] Ibid., hal 16.
[13]. Piet A Sahertian, Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam rangka meningkatkan
    Sumber Daya Manusia (Jakarta:Rineka Cipta.2008), h. 17.
[14]. Suharsimi Arikunto,  Dasar-dasar Supervisi (Jakarta:PT Rineka Cipt.,2004), h. 12.
[15]. Piet Sahertian.op.cit., h. 27
[16]. http://muchsinal-mancaki.blogspot.co.id,ayat-dan-hadits-tentang-pengawasan..         
[17]. Piet A Sahertian, Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam rangka meningkatkan
    Sumber Daya Manusia (Jakarta:Rineka Cipta.2008),h.  26.
[18]. Amiruddin Siahaan dkk, Manajemen Pengawas Pendidikan (Quantum Teaching:Jakarta.2006),
    h. 6.
[19].ibid., h. 10.
[20]Ibid., h. 15.
[21].  http://tentangpendidik.blogspot.co.id,  kompetensi-yang-wajib-dikuasai-guru ( 2016/01/12).
[22] . Wawancara dengan guru PAI SMP ketika MGMP PAI SMP tanggal 19 April 2016.
[23]. Supardi, Kinerja Guru (Jakarta:PT Raja Grafindo Perkasa.2014),h.  22.






Share:

0 komentar:

Posting Komentar