PERAN PENGAWAS PAI TERHADAP MUTU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMP PADA
KABUPATEN BEKASI
A. Latar Belakang
Manusia
diciptakan untuk menjadi khalifah di muka bumi, hal ini berarti bahwa manusia
merupakan makhluk yang dipilih oleh Allah diantara makhluk-makhluk lainnya
untuk bertanggungjawab terhadap kesejahteraan dunia ini secara keseluruhannya. Manusia
sebagai makhluk yang dapat dididik, Allah telah membekali manusia dengan
kemampuan untuk belajar dan mengetahui sesuai firman Allah swt dalam surat Al
Alaq/ 96 berbunyi:
Artinya :“ Bacalah dan Tuhanmulah
Yang Maha Pemurah, Yang mengajar manusia dengan perantara kalam, Dia
mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. ( Quran Surat Al
Alaq/ 96 : 1 – 4)
Salah satu
hal yang tidak
bisa dihindari oleh
manusia yang hidup
di muka bumi
ini adalah kepemimpinan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw dalam salah
satu haditsnya yang sangat populer, yaitu :
“Setiap dari kamu adalah pemimpin, dan setiap dari kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas
kepemimpinannya” Pelajaran yang
dapat diambil dari hadits
tersebut adalah bahwa
setiap diri manusia
secara sadar ataupun
tidak sadar telah menjadi
seorang pemimpin, paling
tidak pemimpin bagi
dirinya sendiri.
Seseorang yang baligh
dan tidak hilang
akalnya akan dimintai
pertanggungjawabannya kelak di
kemudian. Bagaimana ia memanfaatkan
umur yang telah
diberi, dipergunakan untuk
apa segala kesempurnaan tubuh
yang diberi, dan apakah telah sesuai dengan ajaran islam apa yang telah dilakukan serta
bentuk pertanyaan-pertanyaan lain
yang serupa dengan
itu harus
dipertanggungjawabkan. Hal ini
adalah sebuah konsekwensi
yang harus diterima
manusia sebagai makhluk yang
mulia di antara
makhluk-makhluk yang ada
di dunia. Ada
faktor-faktor yang memang
secara rasio seseorang
dituntut untuk mempertanggungjawabkan kepemimpinannya.
Diantara faktor-faktor
yang ada adalah
karena manusia dibekali
oleh Allah Swt dengan
akal. Organ inilah
yang menjadikan manusia
mendapat gelar makhluk yang sempurna. Akal yang merupakan
pusat berfikir diharapkan dapat memilah dan memilih hal-hal yang
dianggap baik atau dianggap buruk.
Kepemimpinan dalam islam
merupakan kepemimpinan Allah Swt yang
sifatnya mutlak.
Dalam teknisnya
kepemimpinan Allah Swt ini diwakilkan lewat para nabi
dan orang mukmin.
Hal ini karena secara logika tidak
dapat diterima apabila Allah
Swt yang langsung
melaksanakan teknisnya karena
kita tahu bahwa Allah Swt tidak terbatas dengan dimensi
ruang dan waktu.
Dalam
suatu organisasi akan berhasil atau
bahkan gagal sebagian besar ditentukan oleh kepemimpinan, dalam suatu ungkapan
dikatakan bahwa pemimpinlah yang bertanggungjawab atas kegagalan pelaksanaan
suatu pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa posisi pemimpin dalam suatu
organisasi menduduki yang penting. Kepemimpinan dibutuhkan manusia kerena
keterbatasan dan kelebihan yang dimiliki manusia.
Pemimpinlah
yang menentukan kemana arah tujuan internal maupun eksternal dan menyelaraskan aset dan keterampilan organisasi
dengan kesempatan dan resiko yang
dihadapkan oleh lingkungan. Pemimpin dapat berpengaruh besar
dalam suatu organisasi dan lembaga pendidikan, baik itu pengaruh terhadap
moral, kepuasan, ketenangan, dan prestasi kerja. Sebenarnya apa yang harus dilakukan
oleh seorang pemimpin
supaya tujuan organisasi
bisa tercapai? Pertanyaan ini tidak
mudah dijawab karena
kriteria dan ketentuan
manajemen dari pemimpin
itu bukanlah merupakan hal yang baku.
Pemimpin
harus bisa membaca dengan perasaan, melihat dengan hati nurani bagaimana
situasi dan kondisi anggota organisasi, budaya apa yang harus dikembangkan dan
perubahan apa yang
harus dilakukan saat
itu. Kejelian dan
kearifan pemimpin merupakan bagian dari sifat yang harus dimiliki oleh
seorang pemimpin. Menurut Paul C. Bartholomew, pemimpin harus memiliki
kemampuan untuk memandang organisasi secara
menyeluruh, mengambil keputusan, melaksanakan keputusan dan melimpahkan
wewenang dan menunjukkan kesetiaan. [1]
Seorang pemimpin
adalah ahli strategi
yang menetapkan visi
dan misi organisasi serta
memusatkan perhatian pada
cara-cara agar organisasi mencapai
tujuan. Maka seorang pemimpin
itu harus memiliki
jiwa kepemimpinan yang tinggi
dalam arti luas mampu
mempengaruhi bawahannya atau
seluruh tenaga kerjanya untuk
mencapai sebuah tujuan yang diharapkan. Dalam
sebuah lembaga pendidikan
pemimpin memiliki posisi
yang sangat penting dimana arah pendidikan, visi dan misi yang ingin dicapai oleh lembaga tersebut ditentukan dan
diatur oleh pemimpin.
Pendidikan merupakan sebuah
transformasi yang mengubah input menjadi output, dalam tranformasi tersebut
diperlukan proses yang benar sesuai dengan yang ditetapkan. Untuk menjamin
proses tersebut diperlukan pengawasan ( supervisi) yang didalamnya terdapat
kompetensi kepemimpinan/leadership. Pengawasan (supervsi) perlu dilakukan dalam
rangka menjamin kualitas ( quality assurance) agar sesuai dengan tujuan
pendidikan. Peran dan fungsi pengawasan
merupakan suatu unsur manajemen untuk melihat apakah segala kegiatan yang
dilaksanakan telah sesuai dengan rencana yang telah digariskan atau belum,
disamping itu juga untuk menentukan rencana kerja yang akan datang.[2]
Oleh karenanya peran dan fungsi pengawas ( supervisor) menjadi
penting. Di lingkungan pendidikan
peranan pengawas ( supervisor) masih perlu ditingkatkan baik kualitas
ataupun kuantitas. Dari sisi kualitas misalnya pemahaman dan penguasaan pengawas
terhadap tugas pokoknya masih belum optimal. Untuk itu pengawas haruslah
dibekali secara personal maupun
profesional sifat-sifat dan pengetahuan yang sesuai profesi jabatannya agar
dapat mengimplementasikan konsep supervisi dengan baik terhadap para guru di
sekolah.
Oleh karena itu kepemimpinan supervisor/pengawas yang profesional baik dari segi keilmuan dan
sikap sangat berpengaruh terhadap kesan dan pesan para guru di sekolah baik
ketika pembinaan di lingkungan internal sekolah, kecamatan sampai ke tingkat
Kabupaten. Kepemimpinan supervisor/pengawas yang mengayomi para guru sebagian
besar disukai para guru di sekolah daripada sosok supervisor yang otoriter dan
saklek terhadap guru. Pada makalah kali ini akan membahas peran Pengawas PAI
terhadap mutu Pendidikan Agama Islam SMP pada Kabupaten Bekasi yang secara
tidak langsung kepemimpinan sebagi unsur pribadi dalam diri Pengawas/Supervisor
meliputi di dalamnya. B. Pembahasan
Pada era globalisasi ini penyelenggaraan lembaga pendidikan sebagai
sebuah organisasi untuk belajar dipandang sebagai suatu program yang bernilai
strategis. Hal ini berdasarkan satu pendapat bahwa proses pendidikan pada
lembaga pendidikan merupakan sebuah proses pelatihan dan pengembangan
pengetahuan, keterampilan, pikiran dan karakter, khususnya lewat persekolahan
formal.[1]
Melalui proses pendidikan akan terbentuk sosok–sosok individu sebagai sumber
daya manusia yang akan berperan besar dalam proses pembangunan bangsa dan
negara.
Oleh karena itu peran pendidikan demikian sangat penting sebab
pendidikan merupakan kunci utama untuk menciptakan sumber daya manusia yang
berkualitas global, nasional dan regional.[2] Sedikitnya terdapat tiga syarat utama yang
berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia yakni : 1.
Sarana gedung, 2. Buku yang berkualitas, 3. Guru dan tenaga kependidikan yang
profesional. [3]
Dalam pengertian sempit,
pendidikan adalah sekolah. Sekolah adalah lembaga pendidikan formal sebagai
salah satu hasil rekayasa peradaban manusia, dalam jangka waktu terbatas dan
terstuktur .[4]
Di sekolah guru memegang peranan yang sangat sentral baik sebagai perencana,
pelaksana ataupun evaluator pembelajaran. Kualitas pembelajaran sangat
bergantung pada kemampuan guru dalam memberikan kemudahan belajar kepada
peserta didik secara efektif dan efisien.
Kualitas guru dapat dilihat dari dua segi, dari segi proses dan
hasil. Dari segi proses guru dikatakan berhasil jika mampu melibatkan sebagian
besar peserta didik secara aktif, baik fisik, mental maupun sosial dalam proses
pembelajaran. Sedangkan dari segi hasil guru dikatakan berhasil jika mampu
mengubah perilaku sebagian besar peserta didik ke arah penguasaan kompetensi
dasar yang lebih baik.[5]
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan Agama Islam sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
umum mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan moral, akhlak
dan etika peserta didik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional .[6] Namun
pada kenyataannya Pendidikan Agama Islam di sekolah kurang berhasil dalam
mendidik dan membina generasi muda baik dari segi mental, moral ataupun akhlak.[7]
Kurang berhasilnya Pendidikan Agama Islam untuk membina dan
mendidik peserta didik agar berkepribadian Islami tidak lepas dari kelemahan
guru Agama Islam dalam mengemas dan menyampaikannya pada peserta didik.
Ditinjau dari materi yang padat kurikulum PAI merupakan ringkasan enam mata
pelajaran yaitu Fiqh, Aqidah, Akhlak, Al Quran dan Al Hadis serta Tarikh.
Karena merupakan ringkasan kajian untuk setiap pokok bahasan, maka terbatas
pada hal-hal yang penting saja.
Ditambah lagi karena kurangnya penguasaan manajemen modern bagi
guru Pendidikan Agama Islam dalam proses pembelajaran disekolah. Langkah–langkah
manajemen yang berupa perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil pelaksanaan
dan tindakan perbaikan terhadap tujuan atau hasil yang ingin dicapai masih
belum terlaksana. Padahal kendali mutu (quality control) dalam
Pendidikan agama Islam harus terus dilakukan agar ada terlihat ada usaha
perbaikan ke arah lebih baik dan terkontrol kualitasnya. Sehingga out put dari
lembaga yang berbeda akan tetap memiliki kualitas yang diharapkan.[8]
Kemampuan guru dalam proses belajar mengajar selama ini terkesan
kurang optimal, hal tersebut terlihat dalam melaksanakan tugasnya hanya
dianggap sebagai rutinitas saja kurang daya kreativitas dalam setiap proses
pembelajaran baik dari segi model pembelajaran, metode pembelajaran dan
lain-lain. Daya inovasi relatif tertutup dan menganggap kreativitas bukan
merupakan bagian dari prestasi.
Jika ada guru yang mengembangkan
kreativitas cenderung dinilai membuang-buang waktu dan boros. Dari berbagai hasil
penataran/pembinaan baik dari Kementrian Agama atau Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan yang diikuti masih belum menunjukkan daya kerja yang berbeda
dibanding guru yang belum mengikuti penataran.[9] Pemahaman
guru terhadap kurikulum yang berlaku dirasa masih kurang terutama dalam
aplikasinya terhadap proses belajar dan mengajar.
Oleh karena itu guru Pendidikan Agama Islam harus senantiasa
mengembangkan diri secara mandiri tidak tergantung kepada inisiatif kepala
sekolah dan pengawas saja. Dan salah satu faktor yang mempengaruhi kemampuan
guru dalam proses belajar mengajar adalah supervisi baik oleh kepala sekolah
atau pengawas. Pada pendidikan untuk
menjamin terjadinya proses yang sesuai prosedur diperlukan adanya supervisi/pengawasan
oleh pengawas PAI. Peran
supervisi/pengawasan perlu dilakukan dalam rangka menjamin kualitas ( quality
assurance) agar sesuai dengan tujuan pendidikan.
Fungsi supervisi/pengawasan oleh Pengawas PAI pada mata pelajaran
PAI merupakan suatu unsur manajemen untuk melihat apakah segala kegiatan yang
dilaksanakan oleh guru PAI telah sesuai dengan rencana yang telah digariskan
atau belum, disamping itu juga untuk menentukan rencana kerja yang akan datang.[10] Tanpa
adanya kegiatan supervisi/pengawasan pelaksanaan kegiatan khususnya yang
berkaitan dengan PAI seperti pembelajaran di kelas, peringatan hari-hari besar
Islam (PHBI), kegiatan ekstrakulikuler seperti marawis, qasidah d, pelaksanaan
pesantren Ramadhan dan kegiatan lainnya dapat tidak terkendali dan memungkinkan adanya
penyimpangan sehingga tujuan tidak dapat tercapai.
Selain itu kegiatan supervisi/pengawasan dalam kontek sekolah
mempunyai kawasan tugas sebagai bagian dari kegiatan sekolah yang langsung
berhubungan dengan pengajaran tetapi tidak berhubungan langsung dengan siswa. Supervisi/pengawasan
yang dilaksanakan Pengawas dapat didefinisikan sebagai proses sistematis untuk
memastikan proses pendidikan berjalan sesuai dengan rencana dan standar ditentukan
sehingga dapat dipastikan mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Proses sistematis tersebut dimulai dari penentuan standar kinerja dan indikator
kinerja, penyusunan instumen pengawasan yang tepat, pengumpulan data,
pengolahan data, analisis data, pengambilan keputusan atau tindak lanjut untuk
dapat melaksanakan perbaikan berkelanjutan.[11]
Ketika supervisi dihadapakan pada kemampuan guru dalam proses
belajar mengajar dan pengawasan mutu pendidikan oleh pengawas PAI diarahkan pada upaya untuk meningkatkan mutu
kelembagaan secara menyeluruh. Supervisi diarahkan pada tiga kegiatan yaitu: pertama
supervisi akademis dititik beratkan pada pengamatan supervisor tentang
masalah-masalah akademis, kedua supervisi administrasi menitik beratkan pada
pengamatan supervisor asfek-asfek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung
dan pelancar kegiatan pembelajaran, ketiga supervisi lembaga menitik beratkan
pada asfek-asfek yang berada di lingkungan
sekolah.[12]
Definisi yang lain tentang supervisi adalah suatu usaha yang
dilakukan Pengawas untuk menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing secara
kontinyu pertumbuhan guru-guru disekolah secara individual dan kolektif, agar
lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran. [13]
Lebih luas lagi pandangan Kimball Wales supervisi adalah bantuan yang diberikan
untuk memperbaiki situasi belajar mengajar yang lebih baik. Selain itu menurut Suharsimi Arikunto
supervisi yang intensif terhadap guru secara tidak langsung siswa akan terkena
damfaknya yaitu ikut terangkat prestasi belajarnya. [14] Adapun sasaran supervisi pendidikan terhadap
guru adalah : melakukan pembinaan dan pengembangan kurikulum sehingga guru
dapat merumuskannya dalam berbagai pengalaman dan kegiatan belajar, membantu
guru dalam memperbaiki proses
pembelajaran, membantu guru dalam mengembangkan dirinya untuk
meningkatkan kualitas profesi mengajarnya.[15]
Dalam konsep pendidikan Islam,
pengawasan dilakukan baik secara material maupun spiritual, artinya pengawasan
tidak hanya mengedepankan hal-hal yang bersifat materil saja, tetapi juga
mementingkan hal-hal yang bersifat spiritual. Hal ini yang secara signifikan
membedakan antara pengawasan dalam konsep Islam dengan konsep sekuler yang
hanya melakukan pengawasan bersifat materil dan tanpa melibat Allah Swt sebagai
pengawas utama.[16]
Pengawasan dalam pendidikan Islam
mempunyai karakteristik antara lain: pengawasan bersifat material dan
spiritual, monitoring bukan hanya manajer tetapi juga Allah Swt, menggunakan
metode yang manusiawi yang menjunjung martabat manusia. Dengan karakterisrik
tersebut dapat dipahami bahwa pelaksana berbagai perencanaan yang telah disepakati
akan bertanggung jawab kepada manajernya dan Allah sebagai pengawas yang Maha
Mengetahui. Di sisi lain pengawasan dalam konsep Islam lebih mengutamakan
menggunakan pendekatan manusiawi, pendekatan yang dijiwai oleh nilai-nilai
keislaman.
Di lingkungan pendidikan peran pengawas ( supervisor) masih perlu
ditingkatkan baik kualitas ataupun kuantitas. Peran supervisi itu akan tampak
dalam kinerja supervisor/pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Seorang
supervisor dapat berperan sebagai : koordinator, kosultan, pemimpin kelompok,
evaluator. Yang harus dirubah adalah unjuk kerja yang memakai pola lama yaitu
mencari-cari kesalahan dan kebiasaan memberikan pengarahan. Dalam iklim
demokrasi harus ada reformasi bahwa peranan supervisor ialah membantu, memberi
support dan mengikutsertakan. [17]
Ketika melaksanakan tugasnya tidak semua guru
dapat melakukan dengan sebaik-baiknya. Berbagai faktor menjadi penyebab
terjadinya berbagai hambatan dan gangguan, bisa saja dari faktor guru itu
sendiri seperti motivasi, pemahaman tugas pokok, niat, tuntutan kebutuhan rumah
tangga dan lainnya, sedangkan faktor-faktor
dari luar seperti iklim dan
kultur sekolah, gaya kepemimpinan kepala sekolah, penerapan reward dan
funisment, undang-undang dan peraturan tenaga kependidikan, mitos guru dan
lainnya. [18]
Berbagai kendala ini tentu saja tidak dapat
diselesaikan guru tanpa adanya bantuan pengawas sebagai mitra guru di sekolah.
Melalui berbagai aktivitas yang dilakukan pengawas akan dilihat bagaimana
implikasinya terhadap kinerja guru yang pada akhirnya akan mempengaruhi mutu
pendidikan.[19]
Peran Pengawas
Pendidikan Agama Islam SMP di Kabupaten Bekasi dilapangan masih perlu dibenahi dalam hal supervisi pendidikan. Sebagian pengawas dalam menjalankan tugasnya belum maksimal
memberikan pelayanan dan bimbingan kepada guru-guru Pendidikan Agama Islam
disekolah, diantara sebabnya karena jumlah Pengawas PAI SMP yang masih terbatas, ruang lingkup wilayah
yang cukup luas di kabupaten Bekasi (ada 23 Kecamatan untuk Pengawas PAI SMP
ada 7, yang lima orang masih merangkap semua jenjang ), keahlian dan
keterampilan pengawas masih belum
optimal diberikan, koordinasi dengan forum MGMP PAI SMP masih belum optimal.
Guru
Pendidikan Agama Islam yang ada di Kabupaten Bekasi dibagi beberapa kategori
yaitu : pertama ada yang diangkat dari Departemen Agama berstatus PNS pusat dan
berstatus diperbantukan di sekolah negeri, ada guru Pendidikan Agama Islam yang
berstatus PNS daerah yang diangkat oleh Dinas Pendidikan, dan ada guru
pendidikan Agama Islam yang berstatus honorer di sekolah baik negeri ataupun
swasta.
Dengan
fenomena diatas idealnya pengawas PAI SMP profesional dalam hal pembinaan, bimbingan,
pemberdayaan karena guru-guru yang dihadapi berasal dari berbagai kategori yang
berbeda dengan kondisi yang berbeda namun mempunyai kepentingan yang sama ingin
dibina, dibimbing dan diberdayakan ke arah yang lebih baik, baik dari segi
profesionalisme mengajar, peningkatan kualitas akademik, peluang karir, peluang
sertifikasi, peluang diklat dan lain-lain.
Namun realitanya masih ada guru Pendidikan Agama Islam yang belum
merasakan kehadiran pengawas PAI SMP melalui
program kerjanya. Akan tetapi melalui program sertifikasi guru PAI, hal
tersebut dapat terjembatani secara perlahan-lahan sehingga peran Pengawas PAI
SMP lebih bisa terasa kehadirannya dan dapat lebih dimaksimalkan lagi
tupoksinya
Dalam proses belajar mengajar/pembelajaran oleh guru
Pendidikan Agama Islam di sekolah merupakan kunci sukses dalam penentuan mutu
sekolah dan keberhasilan pendidikan.[20]
Karena gurulah yang setiap hari
berhadapan dengan murid di dalam kelas oleh karena itu guru harus berusaha
semaksimal mungkin untuk mendesain proses situasi pembelajaran yang lebih baik.
Untuk menilai keberhasilan guru dalam proses belajar mengajar salah satunya
melalui supervisi atau pengawasan kunjungan kelas ke sekolah masing-masing.
Dan untuk
menilai kompetensi guru dapat dilihat dari kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang guru, yaitu : kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi
profesional dan kompetensi akademik.[21]
Dapat dilakukan melalui penilaian SKP
khusus untuk guru PAI Depag dilakukan oleh Pengawas PAI untuk guru PAI Dinas
dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Kompetensi-kompetensi
yang dimiliki guru dapat dipengaruhi
oleh berbagai faktor diantaranya supervisi oleh pengawas, supervisi oleh kepala
sekolah, budaya kerja dan pemahaman terhadap kurikulum yang ada. Khususnya guru
Pendidikan Agama Islam yang berada dibawah naungan Departemen Agama untuk
penilaian dalam proses pembelajaran dilakukan oleh pengawas PAI dan umumnya guru
Pendidikan Agama Islam dari Dinas Pendidikan. Proses supervisi atau pengawasan
akan berkontribusi secara optimal terhadap motivasi kerja, prestasi kerja dan
profesionalisme guru. Lebih khusus lagi terhadap guru-guru Pendidikan Agama
Islam yang sudah tersertifikasi.
Guru-guru PAI di SMP Negeri sebagian besar
sudah tersertifikasi dan sebagian lagi belum tersertifikasi karena baru
diangkat menjadi PNS atau masih menjadi guru honorer. Secara teoritis guru-guru
PAI pada SMP Negeri sebagian besar sudah mengikuti diklat kurikulum 2013 dan
mengetahui seperti apa dan bagaimana pelaksanaan dan perbedaan dengan kurikulum
sebelumnya yaitu kurikulum KTSP.
Namun
pada prakteknya dari pengamatan terhadap
guru-guru PAI pada tahun pelajaran 2014/2015 sampai 2015/2016 pada SMP Negeri, walaupun
guru-guru PAI tersebut sudah mengikuti diklat kurikulum 2013 masih banyak guru
yang belum mengaplikasikannya, baik dari segi proses belajar mengajar, penerapan
metode saintifik, penilaian yang otentik bahkan dari materi pelajaran. Padahal pada semester satu buku pelajaran
untuk kelas 7 dan 8 sudah tersedia dan untuk kelas 9 baru tersedia tahun ajaran
2015/2016. [22]
Pada SMP
swasta khusus untuk guru PAInya masih belum tersosialisasi dengan baik mengenai
kurikulum 2013 dikarenakan sekolahnya masih menggunakan KTSP, belum aktif dalam
forum MGMP PAI sehingga dari segi up date informasi masih dirasa kurang,
berakibat pembelajaran di kelas masih banyak yang menggunakan metode ceramah
saja belum dimodifikasi dengan metode atau model pembelajaran yang lebih
menitikberatkan siswa yang belajar bukan guru yang ceramah.
Melalui
forum MGMP PAI para guru PAI sepakat untuk memakai kurikulum 2013 . Salah satu
hambatan dari segi prakteknya adalah kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang hanya
mewajibkan sekolah tertentu untuk melanjutkan Kurikulum 2013 dan untuk sekolah
yang tidak diwajibkan kembali ke kurikulum KTSP, imbasnya jam pelajaran PAI
tetap 2 jam pelajaran sedangkan menurut kurikulum 2013 3 jam pelajaran.
Sehingga kebijakan sekolah pun mengikuti kebijakan Dinas setempat sehingga
dengan hanya 2 jam pelajaran untuk mengaplikasikan kurikulum 2013 masih banyak
kendalanya terutama dalam waktu belajarnya.
Selain itu
motivasi guru untuk mencoba mengaplikasikannya dengan waktu yang ada baik dari
metode dan penilaian yang sesuai kurikulum 2013 masih kurang, sehingga realita
yang terjadi materi yang disampaikan kurikulum 2013 tapi metode masih
banyak ceramah dan penilaian masih
menggunakan kurikulum KTSP. Alasan lainnya masih ada guru PAI yang belum
mengikuti diklat Kurikulum 2013 sehingga masih belum mengerti seperti apa
kurikulum 2013.
Pemahaman
guru mengenai kurikulum merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemampuan
guru dalam proses belajar mengajar, adapun faktor-faktor lain yang mempengaruhi
kemampuan guru adalah supervisi kepala sekolah, supervisi pengawas, iklim
kerja, komponen proses yang meliputi faktor merencanakan dan melaksanakan pembelajaran,
membina hubungan dengan peserta didik, melaksanakan penilaian, remedial dan
pengayaan .[23]
Sejalan
dengan uraian diatas, berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan guru PAI
dalam proses pembelajaran terus menerus dilakukan melalui berbagai pembinaan
dan pelatihan, seperti workshop penilaian kurikulum 2013, workshop kurikulum
2013 bekerja sama secara sinergis antara MGMP PAI, para pengawas PAI dan
PAIS kantor Kementrian Agama Kabupaten
Bekasi. Pearan Pengawas PAI SMP sebagai mitra atau patner guru dalam
peningkatan mutu PAI terus menerus digulirkan dengan melaksanakan tupoksi
Pengawas PAI sebaik-baiknya dengan menjalin kerjasama yang baik dengan semua pihak baik dari
Kementerian Agama Kabupaten bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga para
Pengawas dari Dinas Kabupaten Bekasi.
C. Kesimpulan
Supervisi yang intensif oleh pengawas PAI SMP terhadap guru PAI
secara tidak langsung siswa akan terkena damfaknya yaitu ikut terangkat
prestasi belajarnya. Adapun sasaran supervisi pendidikan terhadap guru PAI
adalah : melakukan pembinaan dan pengembangan kurikulum sehingga guru dapat
merumuskannya dalam berbagai pengalaman dan kegiatan belajar, membantu guru
dalam memperbaiki proses pembelajaran,
membantu guru dalam mengembangkan dirinya untuk meningkatkan kualitas profesi
mengajarnya.
Guru yang memiliki kinerja yang baik dan profesional dalam
implementasi kurikulum memiliki ciri-ciri yaitu dapat mendesain program
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dan menilai hasil belajar peserta
didik. Pelaksanaan pembelajaran
merupakan merupakan implementasi RPP yang terdiri dari rumusan tujuan, isi
materi,strategi, alat dan sumber, kegiatan belajar, dan evaluasi. Pelaksanaan
pembelajaran menurut standar proses untuk satuan pendidikan dasar meliputi
kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
Pada KTSP dan kurikulum 2013 kemampuan guru dalam proses belajar
mengajar dapat dilihat dalam program remedial dan pengayaan sebagai tindak
lanjut dari evaluasi pembelajaran. Dan kinerja guru dapat ditunjukkan dengan
seberapa besar kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dipenuhi. Berdasarkan pendapat diatas kemampuan guru
dalam PBM dinilai dari penguasaan keilmuan, keterampilan tingkah laku,
kemampuan membina hubungan, kualitas kerja, inisiatif, kapabilitas diri dan
kemampuan berkomunikasi.
Untuk
menjamin kualitas dan kuantitas pendidikan khususnya mata pelajaran Pendidikan
AgamaIslam memerlukan sinergitasdari berbagai pihak yang bergerak dalam dunia
pendidikan, dari pemegang kebijakan Dinas Pendidikan dankebudayaan Kabupaten
Bekasi, Kementerian Agama Islam, seksi Pendidikan Agama Islam, para Pengawas
PAI, para Kepala Sekolah, para guru PAI, forum guru PAI baik KKG dan MGMP jika
salah satu kurang sinergitasanya akan mengurangi bahkan menghambat keberhasilan
Pendidikan Agama Islam kedepannya karena bukan hanya orientasi nilai semata
tetapi penanaman akhlak yang baik menjadi salah satu prioritas dalam mendidik
dan mengajar siswa siswi di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Buraey, Muhammad Abduh, 1986. Islam
Landasan Alternatif Administrasi Pembangunan, Jakarta:
Rajawali Press.
E Mulyasa. 2011. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran
Krestif dan Menyenangkan . Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Mudyahardjo,Erdja. 2002. Filsafat Ilmu Pendidikan Suatu
Pengantar .Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Seri informasi
Pendidikan Islam No 19 Artikel pilihan tentang Madrasah. 2000. Madrasah
Menggugat, Madrasah Digugat. Ditjen Kelembagaan Agama Islam.
Departemen
Agama RI. 2003. Kendali Mutu PAI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama
Islam: Jakarta.
Sagal, Syaiful.
2013. Manajemen strategik dalam Peningkatan Mutu Penndidikan Bandung: Alpabeta.
Marno dan Triyo
Supriyatno. 2013. Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Islam .Bandung :
PT Refika Aditama.
Nur Aedi. 2014.
Pengawasan Pendidikan Tinjauan Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
A Sahertian,Piet. 2008. Konsep Dasar dan
Teknik Supervisi Pendidikan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia .Jakarta:
Rineka Cipta.
Arikunto, Suharsimi.
2004. Dasar-dasar Supervisi. Jakarta :PT Rineka Cipta.
http://muchsinal-mancaki.blogspot.co.id,ayat-dan-hadits-tentang-pengawasan.
Siahaan, Amiruddin
dkk. 2006. Manajemen Pengawas Pendidikan .Jakarta Quantum Teaching.
http://tentangpendidik.blogspot.co.id,
kompetensi-yang-wajib-dikuasai-guru ( 2016/01/12).
Wawancara dengan guru PAI SMP ketika MGMP PAI SMP tanggal 19 April 2016.
Supardi. 2014. Kinerja Guru . Jakarta:PT Raja Grafindo
Perkasa.
[1] Syaiful
Sagala, Manajemen strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan (Bandung: CV
Alfabeta.2013), h. 1.
[2]. Ibid.,
h. 4.
[3]. E Mulyasa, Menjadi
Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Krestif dan Menyenangkan
( Bandung: PT Remaja Rosda
Karya.2011), h. 3.
[4]. Redja
Mudyahardjo, Filsafat Ilmu Pendidikan Suatu Pengantar ( Bandung: PT
Remaja Rosda
Karya.2002) , h. 49-50.
[5]. E Mulyasa, Menjadi Guru Profesional Menciptakan
Pembelajaran Krestif dan Menyenangkan
(Bandung:PT Remaja Rosda
Karya.2011), h. 13-14.
[6] Departemen Agama RI, Kendali Mutu
Pendidikan Agama Islam (Direktorat
Jenderal Kelembagaan Agama Islam : Jakarta.2003), h. 1.
[7] Seri informasi Pendidikan Islam No 19 ( Artikel
pilihan tentang Madrasah), Madrasah Menggugat, Madrasah Digugat (Ditjen Kelembagaan Agama Islam : 2002) ,h.
109.
[8] Departemen Agama RI, Kendali Mutu PAI (Direktorat Jenderal
Kelembagaan Agama Islam: Jakarta.2003),h. 1.
[9]. Syaiful
Sagal, Manajemen strategik dalam Peningkatan Mutu Penndidikan (Bandung: Alpabeta,2013), h. 38.
[10]. Marno dan
Triyo Supriyatno, Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Islam (Bandung :
PT
Refika Aditama. 2013) , h. 24.
[11] Nur Aedi,
Pengawasan Pendidikan Tinjauan Teori dan Praktik. ( Jakarta: Rajawali Pers.
2014),
h. 6.
[12] Ibid.,
hal 16.
[13]. Piet A Sahertian,
Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam rangka meningkatkan
Sumber Daya Manusia (Jakarta:Rineka
Cipta.2008), h. 17.
[14]. Suharsimi
Arikunto, Dasar-dasar Supervisi (Jakarta:PT
Rineka Cipt.,2004), h. 12.
[15]. Piet
Sahertian.op.cit., h. 27
[17]. Piet A
Sahertian, Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam rangka
meningkatkan
Sumber Daya Manusia (Jakarta:Rineka
Cipta.2008),h. 26.
[18]. Amiruddin
Siahaan dkk, Manajemen Pengawas Pendidikan (Quantum
Teaching:Jakarta.2006),
h. 6.
[20]. Ibid., h. 15.
[21]. http://tentangpendidik.blogspot.co.id, kompetensi-yang-wajib-dikuasai-guru (
2016/01/12).
[22] . Wawancara
dengan guru PAI SMP ketika MGMP PAI SMP tanggal 19 April 2016.
[23]. Supardi,
Kinerja Guru (Jakarta:PT Raja Grafindo Perkasa.2014),h. 22.
0 komentar:
Posting Komentar