Senin, 10 Juli 2023

3 Asfek Kompetensi Pegawai ASN Dalam Uji Kompetensi

 


Hadirnya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 membawa warning tersendiri bagi ASN termasuk guru dan Pengawas untuk mempersiapkan diri dalam peningkatan kompetensinya melalui uji kompetensi. Dalam dunia pengukuran, uji kompetensi mengacu pada proses pengukuran dan penilaian terhadap kemampuan individu dalam melakukan tugas-tugas yang relevan dengan suatu bidang atau pekerjaan tertentu dengan tujuan untuk mengukur sejauh mana individu memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Pelaksanaan uji kompetensi melibatkan instrumen pengukuran yang dirancang untuk mengumpulkan bukti tentang kemampuan individu dalam menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan dengan tugas atau pekerjaan yang dihadapi misalnya melalui tes tertulis, uji praktik, simulasi, penilaian kinerja, wawancara, atau portofolio. Melalui uji kompetensi dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan individu dalam memenuhi standar kompetensi yang ditentukan, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan terkait seleksi karyawan, penempatan jabatan, pengembangan karir, evaluasi kinerja atau pengembangan program pelatihan (American Educational Research Association (AERA), American Psychological Association (APA), & National Council on Measurement in Education (NCME) (2014) (Downing, 2006) (Kane, 2013) (Messick,1989).

Definisi uji kompetensi menurut Green, S. (2011) adalah metode penilaian yang digunakan untuk mengevaluasi kemampuan seseorang dalam menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan dalam konteks pekerjaan atau situasi tertentu. Menurut Australian Government Department of Education, Skills and Employment (2020) definisi uji kompetensi adalah metode penilaian yang digunakan untuk mengukur kemampuan individu dalam menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan dalam konteks pekerjaan atau industri tertentu. Berdasarkan Permenpan 1 tahun 2023 Pasal 1 ayat 24 Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Pegawai ASN. Berdasarkan Per BKN 11 tahun 2022 Pasal 1 ayat 14 uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

Uji kompetensi digunakan untuk mengukur dan menilai kemampuan Pegawai ASN dalam tiga aspek kompetensi yaitu:

1.Kompetensi Teknis yaitu kemampuan dan pengetahuan yang spesifik dalam bidang tugas atau jabatan yang diemban oleh Pegawai ASN. Kompetensi teknis mencakup pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan bidang pekerjaan atau spesialisasi tertentu. Berdasarkan Permenpan RB nomor 38 Tahun 2017 Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Kompetensi Manajerial yaitu kemampuan untuk mengelola sumber daya, mengambil keputusan, berkomunikasi, memimpin, serta melakukan tugas-tugas manajerial lainnya. Kompetensi manajerial mencakup keterampilan dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, dan evaluasi. Berdasarkan Permenpan RB nomor 38 Tahun 2017 Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin  dan/atau mengelola unit organisasi.

3. Kompetensi Sosio-kultural yaitu kemampuan untuk beradaptasi dan berinteraksi dengan lingkungan sosial dan budaya. Kompetensi sosio-kultural mencakup sikap, nilai, kepekaan, dan kemampuan dalam berinteraksi dengan orang lain, menjalin kerjasama, dan berkomunikasi dengan baik dalam lingkungan kerja. Berdasarkan Permenpan RB nomor 38 Tahun 2017 Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Instansi pemerintah dapat mengukur dan mengevaluasi kemampuan Pegawai ASN dalam ketiga aspek kompetensi tersebut dengan melaksanakan uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk pengembangan karir, promosi, pengalihan jabatan, atau pengembangan kompetensi lanjutan bagi Pegawai ASN termasuk untuk guru dan Pengawas.

 

Referensi

American Educational Research Association (AERA), American Psychological Association (APA), & National Council on Measurement in Education (NCME). (2014). Standards for Educational and Psychological Testing. The National Academies Press.

Downing, S. M. (2006). Twelve Steps for Effective Test Development. In: Handbook of Test Development (pp. 45-66). Routledge.

Kane, M. T. (2013). Validating the Interpretations and Uses of Test Scores. Journal of Educational Measurement, 50(1), 1-73.

Messick, S. (1989). Validity. In: Linn, R. L. (Ed.), Educational Measurement (3rd ed., pp. 13-103). American Council on Education and Macmillan.

 Green, S. (2011). Testing for Competence Rather Than for 'Intelligence'. Australian Journal of Education, 55(1), 78-91.

Australian Government Department of Education, Skills and Employment. (2020). Principles for Assessment of Competence in Vocational Education and Training.

https://bpsdm.undip.ac.id/wp-content/uploads/2021/12/permenpanrb-nomor-38-tahun-2017.pdf

 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar