Hadirnya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 membawa warning tersendiri bagi
ASN termasuk guru dan Pengawas untuk mempersiapkan diri dalam peningkatan
kompetensinya melalui uji kompetensi. Dalam dunia pengukuran, uji kompetensi
mengacu pada proses pengukuran dan penilaian terhadap kemampuan individu dalam
melakukan tugas-tugas yang relevan dengan suatu bidang atau pekerjaan tertentu
dengan tujuan untuk mengukur sejauh mana individu memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan.
Pelaksanaan uji kompetensi melibatkan instrumen pengukuran yang dirancang
untuk mengumpulkan bukti tentang kemampuan individu dalam menerapkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan dengan tugas atau pekerjaan
yang dihadapi misalnya melalui tes tertulis, uji praktik, simulasi, penilaian
kinerja, wawancara, atau portofolio. Melalui uji kompetensi dapat
mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan individu dalam memenuhi standar
kompetensi yang ditentukan, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan
terkait seleksi karyawan, penempatan jabatan, pengembangan karir, evaluasi
kinerja atau pengembangan program pelatihan (American
Educational Research Association (AERA), American Psychological Association
(APA), & National Council on Measurement in Education (NCME) (2014) (Downing,
2006) (Kane, 2013) (Messick,1989).
Definisi uji kompetensi menurut Green, S. (2011) adalah metode penilaian
yang digunakan untuk mengevaluasi kemampuan seseorang dalam menerapkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan dalam konteks pekerjaan atau
situasi tertentu. Menurut Australian Government
Department of Education, Skills and Employment (2020) definisi uji kompetensi
adalah metode penilaian yang digunakan untuk mengukur kemampuan individu dalam
menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan dalam konteks
pekerjaan atau industri tertentu. Berdasarkan Permenpan 1 tahun 2023 Pasal 1
ayat 24 Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap
kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Pegawai ASN. Berdasarkan Per BKN 11 tahun 2022 Pasal 1 ayat 14 uji
Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat
Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
Uji
kompetensi digunakan untuk mengukur dan menilai kemampuan Pegawai ASN dalam
tiga aspek kompetensi yaitu:
1.Kompetensi Teknis yaitu kemampuan
dan pengetahuan yang spesifik dalam bidang tugas atau jabatan yang diemban oleh
Pegawai ASN. Kompetensi teknis mencakup pengetahuan dan keterampilan yang
berkaitan dengan bidang pekerjaan atau spesialisasi tertentu. Berdasarkan Permenpan RB nomor 38 Tahun 2017 Kompetensi Teknis
adalah pengetahuan, keterampilan,dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur
dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Kompetensi
Manajerial yaitu kemampuan untuk mengelola sumber daya, mengambil
keputusan, berkomunikasi, memimpin, serta melakukan tugas-tugas manajerial
lainnya. Kompetensi manajerial mencakup keterampilan dalam perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, dan evaluasi. Berdasarkan Permenpan RB nomor 38 Tahun
2017 Kompetensi
Manajerial adalah pengetahuan,keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola
unit organisasi.
3. Kompetensi
Sosio-kultural yaitu kemampuan untuk beradaptasi dan berinteraksi
dengan lingkungan sosial dan budaya. Kompetensi sosio-kultural mencakup sikap,
nilai, kepekaan, dan kemampuan dalam berinteraksi dengan orang lain, menjalin
kerjasama, dan berkomunikasi dengan baik dalam lingkungan kerja. Berdasarkan Permenpan RB nomor 38 Tahun 2017 Kompetensi Sosial
Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama,
suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk
memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan
Jabatan.
Instansi
pemerintah dapat mengukur dan mengevaluasi kemampuan Pegawai ASN dalam ketiga
aspek kompetensi tersebut dengan melaksanakan uji
kompetensi. Hasil
dari uji kompetensi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk pengembangan karir,
promosi, pengalihan jabatan, atau pengembangan kompetensi lanjutan bagi Pegawai
ASN termasuk untuk guru dan Pengawas.
Referensi
American Educational
Research Association (AERA), American Psychological Association (APA), &
National Council on Measurement in Education (NCME). (2014). Standards for
Educational and Psychological Testing. The National Academies Press.
Downing, S. M.
(2006). Twelve Steps for Effective Test Development. In: Handbook of Test
Development (pp. 45-66). Routledge.
Kane, M. T. (2013).
Validating the Interpretations and Uses of Test Scores. Journal of Educational
Measurement, 50(1), 1-73.
Messick, S. (1989).
Validity. In: Linn, R. L. (Ed.), Educational Measurement (3rd ed., pp. 13-103).
American Council on Education and Macmillan.
Green, S.
(2011). Testing for Competence Rather Than for 'Intelligence'. Australian
Journal of Education, 55(1), 78-91.
Australian Government Department of Education,
Skills and Employment. (2020). Principles for Assessment of Competence in
Vocational Education and Training.
https://bpsdm.undip.ac.id/wp-content/uploads/2021/12/permenpanrb-nomor-38-tahun-2017.pdf
0 komentar:
Posting Komentar