Selasa, 11 Juli 2023

Asfek Integritas dalam Standar Kompetensi Manjerial

 


Uji kompetensi yang dipergunakan untuk mengukur dan menilai kemampuan Pegawai ASN mencakup tiga kompetensi yaitu kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Dalam Permenpan RB nomor 38 Tahun 2017  kompetensi manajerial mempunyai 8  standar kompetensi, kompetensi sosio kultural mempunyai 1 standar kompetensi dan untuk kompetensi teknis standar kompetensi tergantung jabatan yang dijabat oleh ASN. Form standar kompetensi jabatan ASN untuk standar kompetensi diawali oleh kompetensi manajerial, sosio kultural dan teknis, di dalam form ada nama jabatan, kelompok jabatan, urusan pemerintah, kode jabatan. Format isi dalam form di awali oleh ikhtisar jabatan, lalu standar kompetensi yang terdiri dari 3 asfek dan berisi level, deskripsi dan indikator kompetensi, selanjutnya ada persyaratan jabatan yang berisi pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, pangkat, indikator kinerja jabatan.

Berdasarkan uraian di atas, maka akan dijabarkan terlebih dahulu tentang kompetensi manajerial. Kompetensi manajerial mengacu pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi berdasarkan Permenpan RB nomor 38 Tahun 2017. Menurut Robert L. Katz (1974) seorang ahli manajemen mengemukakan bahwa Kompetensi Manajerial terdiri dari tiga kategori yaitu keterampilan teknis, keterampilan manusia, dan keterampilan konseptual. Keterampilan teknis melibatkan pemahaman tentang pekerjaan dan metode operasional yang diperlukan dalam bidang spesifik. Keterampilan manusia melibatkan kemampuan untuk berinteraksi dan bekerja sama dengan orang lain. Keterampilan konseptual melibatkan pemahaman tentang hubungan antara berbagai fungsi dalam organisasi dan kemampuan untuk melihat gambaran besar.

Society for Human Resource Management (2018) mengartikan Kompetensi manajerial sebagai kumpulan keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk mengelola orang dan sumber daya organisasi dengan efektif, hal ini mencakup kemampuan dalam mengambil keputusan, komunikasi yang efektif, memotivasi tim, memimpin perubahan, membangun hubungan kerja yang kuat, dan mengelola konflik.  Ada 8 standar kompetensi manajerial yang harus dimiliki ASN menurut Permenpan RB nomor 38 Tahun 2017 yaitu :

1. Integritas

Integritas adalah konsep yang melibatkan keutuhan, kejujuran, dan moralitas seseorang atau suatu sistem. Menurut Michael Jensen (2002) seorang profesor di Harvard Business School, integritas adalah tentang kesesuaian antara kata-kata dan tindakan seseorang. Stephen Carter (1996) seorang profesor hukum di Universitas Yale mengemukakan integritas sebagai kesesuaian antara prinsip moral individu dengan tindakan-tindakan yang diambil dalam kehidupan sehari-hari. Linda Klebe Treviño dan Katherine A. Nelson (2016) menyatakan bahwa integritas organisasi melibatkan keselarasan antara nilai-nilai, norma, dan perilaku yang diadopsi oleh organisasi. Integritas organisasi juga mencakup adopsi kebijakan etis, kejujuran dalam komunikasi, dan kesesuaian antara tindakan organisasi dengan tujuan dan prinsip-prinsip moral yang dianut.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia integritas yaitu mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Maksud dari Kesatuan yaitu adanya konsistensi antara apa yang dikatakan dengan apa yang diperbuat, juga suatu konsep yang menunjukkan pada konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip (www.djkn.kemenkeu.go.id, 2023).

Pada kontek pendidikan guru dan pengawas harus memiliki integritas, karena akan melibatkan kejujuran, kepercayaan, dan komitmen untuk bertindak dengan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Guru yang memiliki integritas adalah guru yang bertindak dengan kejujuran, profesionalisme, dan moralitas dalam pekerjaannya. Mampu memegang teguh nilai-nilai etika dan prinsip-prinsip pendidikan yang baik, berkomitmen untuk memberikan pembelajaran yang adil, obyektif, dan berkualitas tinggi kepada siswa juga berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi siswa dan tidak memanipulasi data atau hasil evaluasi untuk keuntungan pribadi atau institusional.

Pengawas yang memiliki integritas akan bertindak dengan kejujuran, objektivitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasannya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan guru melaksanakan tupoksinya dengan optimal. Pengawas dengan integritas juga berperan dalam memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan dengan adil, transparan, dan berbasis data serta bukti, mampu memberikan umpan balik yang konstruktif kepada guru dan berusaha menjaga standar kualitas pendidikan. Keberadaan pengawas yang memiliki integritas juga dapat memberikan contoh dan inspirasi bagi guru dalam menjalankan tanggung jawab dengan maksimal.

 

Referensi:

Katz, R. L. (1974). Skills of an effective administrator. Harvard Business Review, 52(5), 90-102.

Society for Human Resource Management. (2018). SHRM Body of Competency and Knowledge. Alexandria, VA: Society for Human Resource Management.

Jensen, M. C. (2002). Value maximization, stakeholder theory, and the corporate objective function. Journal of Applied Corporate Finance, 14(3), 8-21.

Carter, S. L. (1996). Integrity. New York: Basic Books.

Treviño, L. K., & Nelson, K. A. (2016). Managing business ethics: Straight talk about how to do it right (7th ed.). Hoboken, NJ: John Wiley & Sons.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13091/Standar-Kompetensi-Manajerial-bagi-ASN-di-lingkungan-Kementerian-Keuangan.html


Share:

1 komentar: