Uji kompetensi yang dipergunakan untuk mengukur dan
menilai kemampuan Pegawai ASN mencakup
tiga kompetensi yaitu
kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Dalam Permenpan RB nomor 38
Tahun 2017 kompetensi manajerial mempunyai 8 standar kompetensi,
kompetensi sosio kultural mempunyai 1 standar kompetensi dan untuk kompetensi
teknis standar kompetensi tergantung jabatan yang dijabat oleh ASN. Form
standar kompetensi jabatan ASN untuk standar kompetensi diawali oleh kompetensi
manajerial, sosio kultural dan teknis, di dalam form ada nama jabatan, kelompok
jabatan, urusan pemerintah, kode jabatan. Format isi dalam form di awali oleh ikhtisar
jabatan, lalu standar kompetensi yang terdiri dari 3 asfek dan berisi level,
deskripsi dan indikator kompetensi, selanjutnya ada persyaratan jabatan yang
berisi pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, pangkat, indikator kinerja jabatan.
Berdasarkan uraian di atas, maka akan dijabarkan
terlebih dahulu tentang kompetensi manajerial. Kompetensi manajerial mengacu
pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi berdasarkan Permenpan
RB nomor 38 Tahun 2017. Menurut Robert L. Katz (1974) seorang ahli manajemen mengemukakan bahwa Kompetensi Manajerial
terdiri dari tiga kategori yaitu keterampilan teknis, keterampilan manusia, dan
keterampilan konseptual. Keterampilan teknis melibatkan pemahaman tentang
pekerjaan dan metode operasional yang diperlukan dalam bidang spesifik.
Keterampilan manusia melibatkan kemampuan untuk berinteraksi dan bekerja sama
dengan orang lain. Keterampilan konseptual melibatkan pemahaman tentang
hubungan antara berbagai fungsi dalam organisasi dan kemampuan untuk melihat
gambaran besar.
Society for
Human Resource Management (2018)
mengartikan Kompetensi manajerial
sebagai kumpulan keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk mengelola orang
dan sumber daya organisasi dengan efektif, hal ini mencakup kemampuan dalam mengambil keputusan, komunikasi
yang efektif, memotivasi tim, memimpin perubahan, membangun hubungan kerja yang
kuat, dan mengelola konflik. Ada 8 standar
kompetensi manajerial yang harus dimiliki ASN menurut Permenpan RB nomor 38 Tahun 2017 yaitu :
1. Integritas
Integritas
adalah konsep yang melibatkan keutuhan, kejujuran, dan moralitas seseorang atau
suatu sistem. Menurut Michael Jensen (2002) seorang profesor di Harvard
Business School, integritas adalah tentang kesesuaian antara kata-kata dan
tindakan seseorang. Stephen Carter
(1996) seorang profesor hukum di Universitas Yale mengemukakan integritas sebagai kesesuaian antara prinsip moral
individu dengan tindakan-tindakan yang diambil dalam kehidupan sehari-hari. Linda
Klebe Treviño dan Katherine A. Nelson (2016) menyatakan bahwa integritas organisasi
melibatkan keselarasan antara nilai-nilai, norma, dan perilaku yang diadopsi
oleh organisasi. Integritas organisasi juga mencakup adopsi kebijakan etis,
kejujuran dalam komunikasi, dan kesesuaian antara tindakan organisasi dengan
tujuan dan prinsip-prinsip moral yang dianut.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia integritas yaitu mutu, sifat, atau
keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan
kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Maksud
dari Kesatuan yaitu adanya
konsistensi antara apa yang dikatakan
dengan apa yang diperbuat, juga suatu konsep yang menunjukkan pada konsistensi antara
tindakan dengan nilai dan prinsip (www.djkn.kemenkeu.go.id,
2023).
Pada kontek
pendidikan guru dan pengawas harus memiliki integritas, karena akan melibatkan
kejujuran, kepercayaan, dan komitmen untuk bertindak dengan integritas dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Guru yang memiliki
integritas adalah guru yang bertindak dengan kejujuran, profesionalisme, dan
moralitas dalam pekerjaannya. Mampu memegang teguh nilai-nilai etika dan
prinsip-prinsip pendidikan yang baik, berkomitmen untuk memberikan pembelajaran
yang adil, obyektif, dan berkualitas tinggi kepada siswa juga berkomitmen untuk
menjaga kerahasiaan informasi siswa dan tidak memanipulasi data atau hasil
evaluasi untuk keuntungan pribadi atau institusional.
Pengawas yang
memiliki integritas akan bertindak dengan kejujuran, objektivitas, dan
profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasannya, memiliki tanggung jawab
untuk memastikan guru melaksanakan tupoksinya dengan optimal. Pengawas dengan
integritas juga berperan dalam memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan
dengan adil, transparan, dan berbasis data serta bukti, mampu memberikan umpan
balik yang konstruktif kepada guru dan berusaha menjaga standar kualitas
pendidikan. Keberadaan pengawas yang memiliki integritas juga dapat memberikan
contoh dan inspirasi bagi guru dalam menjalankan tanggung jawab dengan maksimal.
Referensi:
Katz, R. L. (1974). Skills of an effective administrator. Harvard
Business Review, 52(5), 90-102.
Society for Human Resource Management. (2018). SHRM Body of Competency
and Knowledge. Alexandria, VA: Society for Human Resource Management.
Jensen, M. C. (2002). Value maximization, stakeholder theory, and the
corporate objective function. Journal of Applied Corporate Finance, 14(3),
8-21.
Carter, S. L. (1996). Integrity. New York: Basic Books.
Treviño, L. K., & Nelson, K. A. (2016). Managing business ethics: Straight
talk about how to do it right (7th ed.). Hoboken, NJ: John Wiley & Sons.
Miss u
BalasHapus