Mulai dari bulan kemarin, kementerian Agama khususnya di
Kabupaten Bekasi giat mensyiarkan sertifikasi halal untuk UMKM yang belum
mempunyai sertifikat halal untuk produknya kecuali yang disembelih. Semua ASN
kementerian Agama harus mendukung program tersebut sebagai bagian dari kinerja
kementerian Agama masing-masing dengan menitikberatkan lokasi penginfutan di
KUA terdekat. Beberapa kali kepala kantor mengkroscek dan memonitoring kinerja
ASN melalui rapat koordinasi berupa intruksi percepatan sertifikasi halal
gratis dengan kepala madrasah negeri, kepala KUA, ketua pokjawas madrasah,
ketua pokjawas PAIS, ketua KKMI, ketua KKRA untuk mencapai 7236 sertifikat halal
gratis se-kabupaten Bekasi, bahkan kepala kantor dan tim sering datang ke berbagai
lokasi untuk sosialisasi hal tersebut termasuk ketika adanya monitoring guru
PAI yang menerima sertifikasi di gedung guru Metland Tambun.
Sertifikasi halal menjadi penting karena berbagai alasan
yaitu sebagai bagian dari kepatuhan Agama, bagi umat Islam diwajibkan untuk
mengonsumsi makanan dan minuman yang halal, sesuai dengan ajaran agama Islam. Hal
ini berdasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam
Al-Qur'an, Allah SWT menyebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 168-169: "Hai
sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal dan thayyib
(baik)..." Hal ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi ketentuan kehalalan
dalam memilih dan mengonsumsi makanan. Melalui sertifikasi halal dapat membantu
membangun kepercayaan konsumen terutama di kalangan umat Islam. Ketika produk
atau layanan memiliki label halal yang sah, konsumen Muslim merasa yakin bahwa
mereka membeli dan mengonsumsi sesuatu yang sesuai dengan ajaran agama mereka.
Sebuah studi tentang "The Impact of Halal Certification towards Customer
Purchase Intention" oleh Abd Rahman et al. (2015) menyatakan bahwa
kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk memiliki dampak positif pada
niat pembelian konsumen Muslim.
Alasan lainnya yaitu umat Islam abalah salah satu pangsa
pasar terbesar di dunia. Sertifikasi halal memungkinkan produk atau layanan
untuk diakui dan diterima di pasar global yang memiliki populasi Muslim yang
signifikan, dengan sertifikasi halal produsen dapat memperluas basis pelanggan
mereka dan meningkatkan daya saing produk mereka secara internasional (Lim, H., & Chung, J. E. , 2011). Juga untuk kesehatan
dan keamanan, dalam proses sertifikasi halal melibatkan pengawasan ketat
terhadap bahan-bahan dan proses produksi untuk memastikan kebersihan, keamanan,
dan kehalalan makanan dan minuman. Hal ini dapat meningkatkan kualitas produk
secara keseluruhan dan memberikan jaminan bagi semua konsumen, termasuk
non-Muslim, mengenai kualitas dan keamanan produk (Sari, N. P., &
Wulandari, T. D. , 2018). Serta mendorong adanya inovasi dan perbaikan
maksudnya melalui proses mendapatkan sertifikasi halal memaksa produsen untuk
memperhatikan aspek kehalalan dalam proses pembuatan produknya.
Realitanya bukan hal yang mudah untuk meyakinkan pedagang
atau UMKM untuk membuat sertifikasi halal, banyak yang belum paham manfaatnya
atau bilang produk saya sudah halal baik minuman dan makanan hal tersebut betul.
Bagi mereka yang aktif di UMKM kecamatan masing-masing banyak yang sudah paham pentingnya
sertifikat halal dan sudah mempunyai sertifikat halal. Rata-rata UMKM yang
belum mempunyai sertifikat halal belum teredukasi pentingnya dan manfaat ikut
aktif di UMKM, sehingga mereka banyak yang belum menpunyai NIB (nomor induk
berusaha) sebagai langkah awal untuk didaftarkan sihalal agar mempunyai
sertifikasi halal. Idealnya program ini berkelanjutan sehingga setiap tahun
mampu menyisir UMKM yang belum teredukasi dan mempunyai sertifikat hala bagi
produknya.
Referensi
Abd Rahman, S., Fadzil, F. H., &
Wahid, N. A. (2015). The Impact of Halal Certification towards Customer
Purchase Intention. Procedia Economics and Finance, 31, 718-725.
Lim, H., & Chung, J. E. , 2011).
Halal certification for global supply chain management. International Journal
of Logistics Systems and Management, 8(6), 757-768.
Sari, N. P., & Wulandari, T. D. , 2018).
The importance of halal certification in the food industry. In Journal of
Physics: Conference Series (Vol. 953, No. 1, p. 012029). IOP Publishing.
0 komentar:
Posting Komentar