Sabtu, 01 Juli 2023

PProgramPercepatan Sertifikasi halal di Kabupaten Bekasi

 


Mulai dari bulan kemarin, kementerian Agama khususnya di Kabupaten Bekasi giat mensyiarkan sertifikasi halal untuk UMKM yang belum mempunyai sertifikat halal untuk produknya kecuali yang disembelih. Semua ASN kementerian Agama harus mendukung program tersebut sebagai bagian dari kinerja kementerian Agama masing-masing dengan menitikberatkan lokasi penginfutan di KUA terdekat. Beberapa kali kepala kantor mengkroscek dan memonitoring kinerja ASN melalui rapat koordinasi berupa intruksi percepatan sertifikasi halal gratis dengan kepala madrasah negeri, kepala KUA, ketua pokjawas madrasah, ketua pokjawas PAIS, ketua KKMI, ketua KKRA untuk mencapai 7236 sertifikat halal gratis se-kabupaten Bekasi, bahkan kepala kantor dan tim sering datang ke berbagai lokasi untuk sosialisasi hal tersebut termasuk ketika adanya monitoring guru PAI yang menerima sertifikasi di gedung guru Metland Tambun.

Sertifikasi halal menjadi penting karena berbagai alasan yaitu sebagai bagian dari kepatuhan Agama, bagi umat Islam diwajibkan untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal, sesuai dengan ajaran agama Islam. Hal ini berdasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menyebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 168-169: "Hai sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal dan thayyib (baik)..." Hal ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi ketentuan kehalalan dalam memilih dan mengonsumsi makanan. Melalui sertifikasi halal dapat membantu membangun kepercayaan konsumen terutama di kalangan umat Islam. Ketika produk atau layanan memiliki label halal yang sah, konsumen Muslim merasa yakin bahwa mereka membeli dan mengonsumsi sesuatu yang sesuai dengan ajaran agama mereka. Sebuah studi tentang "The Impact of Halal Certification towards Customer Purchase Intention" oleh Abd Rahman et al. (2015) menyatakan bahwa kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk memiliki dampak positif pada niat pembelian konsumen Muslim.

Alasan lainnya yaitu umat Islam abalah salah satu pangsa pasar terbesar di dunia. Sertifikasi halal memungkinkan produk atau layanan untuk diakui dan diterima di pasar global yang memiliki populasi Muslim yang signifikan, dengan sertifikasi halal produsen dapat memperluas basis pelanggan mereka dan meningkatkan daya saing produk mereka secara internasional (Lim, H., & Chung, J. E. , 2011). Juga untuk kesehatan dan keamanan, dalam proses sertifikasi halal melibatkan pengawasan ketat terhadap bahan-bahan dan proses produksi untuk memastikan kebersihan, keamanan, dan kehalalan makanan dan minuman. Hal ini dapat meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan dan memberikan jaminan bagi semua konsumen, termasuk non-Muslim, mengenai kualitas dan keamanan produk (Sari, N. P., & Wulandari, T. D. , 2018). Serta mendorong adanya inovasi dan perbaikan maksudnya melalui proses mendapatkan sertifikasi halal memaksa produsen untuk memperhatikan aspek kehalalan dalam proses pembuatan produknya.

Realitanya bukan hal yang mudah untuk meyakinkan pedagang atau UMKM untuk membuat sertifikasi halal, banyak yang belum paham manfaatnya atau bilang produk saya sudah halal baik minuman dan makanan hal tersebut betul. Bagi mereka yang aktif di UMKM kecamatan masing-masing banyak yang sudah paham pentingnya sertifikat halal dan sudah mempunyai sertifikat halal. Rata-rata UMKM yang belum mempunyai sertifikat halal belum teredukasi pentingnya dan manfaat ikut aktif di UMKM, sehingga mereka banyak yang belum menpunyai NIB (nomor induk berusaha) sebagai langkah awal untuk didaftarkan sihalal agar mempunyai sertifikasi halal. Idealnya program ini berkelanjutan sehingga setiap tahun mampu menyisir UMKM yang belum teredukasi dan mempunyai sertifikat hala bagi produknya.

 

Referensi

Abd Rahman, S., Fadzil, F. H., & Wahid, N. A. (2015). The Impact of Halal Certification towards Customer Purchase Intention. Procedia Economics and Finance, 31, 718-725.

Lim, H., & Chung, J. E. , 2011). Halal certification for global supply chain management. International Journal of Logistics Systems and Management, 8(6), 757-768.

Sari, N. P., & Wulandari, T. D. , 2018). The importance of halal certification in the food industry. In Journal of Physics: Conference Series (Vol. 953, No. 1, p. 012029). IOP Publishing.

 

 

 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar