Senin, 15 Juli 2024

Mengenal Pemikiran Fazlur Rahman


                                                     (Foto Tafsir al Quran)

Perubahan zaman yang semakin pesat saat ini membawa perubahan sosial yang menuntut para pemikir dalam bidang metodologi studi Al-Qur’an dan hadis untuk terus mengembangkan metodologinya, salah satu pemikir/cendekiawan muslim dalam kajian metodologi hadis adalah Fazlur Rahman. Latar belakang pemikirannya dalam bidang hadis dimotivasi oleh kecenderungan tertutup rapat pintu ijtihad sehingga menjadikan umat Islam kurang responsif terhadap perubahan dan perkembangan zaman, sehingga pintu taklid semakin terbuka dan bermunculannya para Orientalis yang berpikiran kurang tepat terhadap konsep sunah (Farida, 2013).

Fazlur Rahman menawarkan pendekatan yang dinamis dan kreatif supaya pesan moral dari Sunnah Nabi dapat diimplementasikan  untuk menjawab tantangan perubahan zaman. Pemikiran tersebut tercermin dalam bukunya berjudul "Islamic Methodology in History," yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan judul "Membuka Pintu Ijtihad” yang memberikan tawaran beberapa pendekatan untuk memahami hadis secara lebih kontekstual dan relevan dengan perubahan zaman.

Pertama pendekatan Historis-Sosiologis yang menekankan pentingnya memahami konteks sejarah dan sosial di mana hadis diucapkan, karena banyak hadis yang terkait erat dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat pada masa itu dengan mempelajari latar belakang historis dan sosial, kita dapat lebih memahami makna asli dan relevansi hadis-hadis tersebut dalam konteks zaman sekarang. Kedua, melakukan rekonstruksi konteks asal dari hadis-hadis, yakni memahami situasi dan kondisi ketika Nabi Muhammad SAW mengeluarkan sebuah hadis, hal ini penting untuk menghindari pemahaman yang literal dan sempit yang tidak sesuai dengan situasi saat ini. Ketiga  memperkenalkan metode kritik tekstual, di mana hadis harus diuji keasliannya melalui penelitian terhadap sanad (rantai perawi) dan matan (isi hadis), yang menekankan bahwa tidak semua hadis dapat dianggap sahih tanpa melalui proses verifikasi yang ketat. Keempat mendorong pembukaan pintu ijtihad yaitu upaya intelektual untuk memahami dan menginterpretasikan ajaran Islam secara kontekstual maksudnya ijtihad tidak hanya dilakukan oleh individu tetapi harus menjadi proses kolektif di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim. Kelima,  menyarankan penggunaan pendekatan tematik dalam memahami hadis, di mana hadis-hadis yang memiliki tema atau subjek yang sama dikumpulkan dan dianalisis secara bersama-sama, hal tersebut dapat membantu dalam mendapatkan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang suatu topik tertentu. Keenam, bahwa inti dari ajaran Nabi Muhammad SAW adalah nilai-nilai moral dan etika yang harus direalisasikan secara progresif, oleh karena itu, hadis-hadis harus dipahami dan diterapkan dengan mempertimbangkan aspek moral dan etika yang dikandungnya (Rahman, 1995).

            Buku "Wacana Studi Hadis Kontemporer" karya Fazlur Rahman selain menguraikan pendekatan historis-sosiologis terhadap studi hadis. Buku ini juga membahas evolusi konsep sunnah dan hadis. Rahman menegaskan bahwa sunnah Nabi adalah konsep yang sahih sejak awal Islam, meskipun diakui bahwa istilah "sunnah" dalam Al-Qur'an tidak merujuk secara langsung pada ajaran ekstra-Qur'ani Nabi, konsep ini telah ada sejak periode awal Islam dan penting untuk memahami bagaimana umat Islam awal memandang perilaku Nabi sebagai teladan yang harus diikuti.

            Rahman mengkategorikan sunnah ke dalam sunnah ideal dan living tradition. Sunnah ideal adalah tradisi praktikal dan verbal yang muncul bersamaan dengan substansi yang sama dan dinisbatkan kepada Nabi. Sementara itu, living tradition adalah praktik aktual masyarakat yang terus menerus dimodifikasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman. yang mewujud dalam ijma’ kaum Muslimin serta ijtihad dari para ulama dan tokoh-tokoh politik dalam kegiatan sehari-hari mereka. Definisi ini mengandung pengertian bahwa (a) Sunnah atau preseden yang otoritatif dapat bersumber dari setiap orang yang kompeten. (b) Sunnah Nabi saw. jauh lebih tinggi daripada preseden-preseden lainnya dan memiliki prioritas di atas preseden-preseden tersebut. Dengan pemahaman ini, sunnah bukan sekadar tradisi statis melainkan tradisi hidup yang terus berkembang dan relevan dengan konteks dan kebutuhan zaman. Rahman menentang konsep beberapa sarjana Barat yang menganggap sunnah Nabi sebagai kreasi umat Islam belakangan dan  menegaskan konsep sunnah Nabi adalah konsep yang sahih sejak awal Islam dan terus sepanjang masa (Rahman, dkk, 2002).

 

Referensi

Farida, U. (2013). STUDI PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN TENTANG SUNNAH DAN HADIS. ADDIN, Vol. 7, No. 2, Agustus 2013.

Rahman, dkk, F. (2002). Wacana Studi Hadis Kontemporer. Yogyakarta: Tiara.

Rahman, F. (1995). Islamic Methodology in Islamic History Terjemah Membuka Pintu Ijtihad. Bandung: Pustaka.

 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar